Senin, Desember 05, 2016

Nama 8 Provinsi dan Gubernur Pada Awal Kemerdekaan Indonesia

Nama 8 Provinsi dan Gubernur Pada Awal Kemerdekaan Indonesia | Info tentang nama 8 provisni mungkin dicari oleh anda orang tua ataupun siswa yang sedang membutuhkan referensi untuk memperdalam pengatahuan sejarah Indonesia. Untuk itu artikel ini saya sajikan dalam kategori orang tua dan anak, tujuannya tiadak lain adalah agar orang tua dan anak selalu ada  dalam kebersamaan, termasuk dalam belajar di rumah.

Seperti yang kita pelajari dalam pelajaran-pelajaran sejarah perjuangan bangsa yang kemudian sekarang disajikan dalam pelajaran IPS, bahwa pada awal kemerdekaan NKRI dibagi menjadi 8 provinsi. Jumlah provinsi ini merupakan hasil keputusan Sidang II Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Sidang II PPKI ini dilaksanakan pada 19 Agustus 1945. 

Berikut data 8 provinsi dan nama gubernurnya
1.Sumatera (Teuku Mohammad Hasaan)
2.Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo)
3.Jawa Tengah (R.A.  Panji Soeroso)
4.Jawa Timur (R.M. Suryo)
5.Sunda Kecil (Mr. I. Gusti Ketut Pudja)
6.Maluku (Mr. J. Latuharhary)
7.Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi)
8.Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Noor)

Berdasarkan data di atas, dapat kita ketahui bahwa pada awal kemerdekaan provisni dibagi per pulau. Artinya satu pulau menjadi satu provinsi. Sungguh sebuah wilayah provinsi yang sangat luas tentunya. Tapi perlu kita fahami juga, karena mungkin pada saat itu penduduk Indonesia belum sepadat sekarang. Sedangkan sekarang setelah jumlah penduduk Indonesia sangat padat maka perlu pemekaran provinsi guna memudahkan pengelolaan sistem pemerintahan.

Nah itulah info nama 8 provinsi dan gubernur pada awal kemerdekaan Indoensia, semoga info ini bisa menambah referensi anda dan putra-putir anda dalam belajar bersama di rumah. Sangat penting juga bagi kita untuk mengenalkan anak-anak akan sejarah bangsa, agar mereka memiliki rasa hormat terhadap jasa para pahlawan dan memiliki rasa nasionalisme tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resep Buat Kamu

Back To Top