Senin, November 09, 2015

Cara Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Cara Mendapatkan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) | Sertifikat kepala sekolah dan NUKS adalah sertifikat dan nomor unik yang dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) dan diberikan kepada kepala sekolah yang memenuhi kompetensi. Sertifikat ini dikeluarkan untuk menjamin kualitas seorang kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sesuai dengan visi dan misi LPPKS, tujuan diterbitkannya sertifikat dan nomor unik ini adalah untuk membentuk kepala sekolah yang AMANAH, BERJIWA WIRAUSAHA DAN PROFESIONAL. Maka untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah dan NUKS, seorang kepalah sekolah harus memenuhi kompetensi sebagai berikut :
  • Memiliki kejujuran, integritas dan komitmen yang tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan
  • Memiliki jiwa wirausaha (prestatif, inovatif, kreatif, percaya diri, kompetitif, kerja keras, berani menanggung resiko, menghargai waktu, pandai menangkap peluang, locus-of-control) melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pembekalan yang relevan bagi Kepala Sekolah sebagai bekal memasuki kawasan pendidikan di tingkat internasional
  • Memiliki kemampuan dalam hal managerial skills, Leadership skills, dan Technological Skills
  • Mengintegrasikan konsep Spiritual Leadership dengan manajemen modern sebagai suatu nilai dan landasan budaya kerja bagi Kepala Sekolah dalam memimpin unit kerja yang dikelolanya
Lalu bagaimana caranya? Untuk menjadi kepala sekolah bersertifikat dan memiliki NUKS, maka harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Pengusukan oleh kepala sekolah
  2. Seleksi administrasi
  3. Seleksi akademik
  4. Mengikuti diklat kepala sekolah
  5. Jika lulus akan mendapatkan sertifikat dan NUKS
Dari proses penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS yang dilalui tersebut, maka pemberian sertifikat dan NUKS menjadi hal yang sangat krusial. Kepala sekolah yang mendapatkan sertifikat dan NUKS harus benar-benar sudah memenuhi syarat, baik itu secara administrasi, akademik maupun kepribadian. Maka pemberian sertifikat harus diketahui oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan. Agar lebih jelas tentang prosedur penerbitan sertifikat kepala sekolah dan NUKS, silakan download juklaknya di sini.

2 komentar:

  1. Sangat setuju dgn adanya diklat untuk KS agar betul betul memiliki kompetensi.

    BalasHapus
  2. meskipun pada praktikknya, masih banyak KS yang ikut diklat ternyata kompetensi masih ajeg ya, hehe

    BalasHapus

Resep Buat Kamu

Back To Top