Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi Yang Harus Diketahui Guru | Setelah melalui pemberhentian implementasi kurikulum 2013 kemudian dilakukan revisi, maka kini hadir kurikulum 2013 edisi revisi. Namanya saja kurikulum 2013 edisi revisi, sudah pasti ada perubahan-perubahan di dalamnya. Lalu apa saja perubahan yang terjadi pada kurikulum 2013.
Salah satu perubahan yang sempat santer diberitakan di dunia maya adalah tranformasi nama kurikulum dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional. Benarkah demikian?
Setelah hasil direvisi kemudian disosialisasikan dan dilakukan berbagai macam pelatihan di berbagai daerah, saya mendapatkan informasi ternyata nama kurikulum 2013 tidak berubah menjadi kurikulum nasional. Melainkan kurikulum 2013 edisi revisi yang berlaku secara nasional.
Selain hal tersebut diatas, perubahan apa saja yang terjadi pada kurikulum 2013. Berikut adalah point-point penting harus harus diketahui oleh guru berkaitan dengan perubahan kurikulum 2013 edisi revisi.
Perubahan mendasar pada kurikulum 2013 edisi revisi
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi revisi yang berlaku secara Nasional.
- Penilaian sikap KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap dicantumkankan dlm penulisan RPP.
- Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yg diambil adalah nilai yg tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 KD ditotal (praktik, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata untuk pengetahuan, bobot penilaian harian dan penilaian akhir semester itu sama.
- Pendekatan scientific 5M bukan satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan
- Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom yaitu Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran
- Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, UAS menjadi penilaian akhir semester utk semester 1 dan penilaian akhir tahun untuk ulangan akhir semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS langsung ke penilaian akhir semester.
- Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
- Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
- Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remediial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Perubahan-perubahan yang terjadi pada kurikulum 2013 bertujuan untuk lebih memudahkan guru dalam melakukan pembelajaran. Sepeti yang dilansir oleh situs resmi kemdikbud (www.kemdikbud.go.id) bahwa dengan Revisi Kurikulum 2013 maka guru lebih dimudahkan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk)
Kemendikbud Tjipto Sumadi dalam sebuah dialog pendidikan yang membahas
implementasi Kurikulum 2013 di Hotel Grand Inna Kuta Bali, Sabtu
(11/6/2016).
Kurikulum 2013 edisi revisi ini akan lebih memudahkan kerja guru, terutama
dalam penilaian terhadap siswanya. "Kalau sebelumnya guru matematika
harus menilai sikap spiritual dan sikap sosial semua siswa, sekarang
tidak. Tugas itu dilakukan guru Agama dan Budi Pekerti serta guru
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) secara langsung. Namun
guru matematika tetap berkewajiban menumbuhkembangkan karakter anak,
agar anak-anak tidak tercerabut dari akar budaya bangsa kita," ujar
Tjipto.
Kurikulum 2013 edisi revisi ini akan diberlakukan secara nasional, artinya akan diterapkan di seluruh Indonesia. Namun implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Tahapan
implementasi Kurikulum 2013 sesuai kesepakatan Kemendikbud dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dilaksanakan secara bertahap. "Sebelumnya
sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 sebanyak 6%, lalu
sekarang tambah 19% menjadi 25%. Nanti kita naikkan lagi 35% menjadi
60%. Sehingga pada tahun 2018/2019 implementasinya ditargetkan sudah
100%," pungkas Tjipto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar