Bagaimana Cara Pendaftaran dan Sistem Penggajiannya PPPK | Inilah yang menjadi pertanyaan besar para tenaga honorer setelah mengalami beberapa kejadian yang mengecewakan. Adanya perekrutan CPNS 2018, para tenaga honorer sudah menaruh harapan besar kalau mereka akan diprioritaskan oleh pemerintah, tapi faktanya tidaklah demikian. Jelas ini sangat mengecewakan.
Ketika, pendaftaran CPNS 2018 benar-benar dilaksanakan, benar-benar mengecewakan, terutama bagi mereka para tenaga honorer yang sudah berusia diatas 35 tahun, karena secara otomatis mereka tidak berhak atas kursi CPNS 2018. Tidak hanya itu, kekecewaan juga mendera para tenaga honorer yang IPK nya tidak memenuhi syarat pedaftaran CPNS 2018.
Tidak berhenti sampai disitu, konon katanya soal-soal tepst CPNS juga sulitnya luar biasa, sehingga para tenaga honorer yang lolos persyaratan administrasipun harus menelan pil pahit karena tidak bisa mencapai KKM (Kriteria Ketuntasa Minimal) untuk bisa lulus test CPNS 2018.
Setelah kekecewaan demi kekecewaan mendera batin para tenaga honorer, kini berhembus angin yang seolah-olah angin surga. Yaitu, dengan adanya informasi bahwa pemerintah akan membuka lowongan atau melakukan pendaftaran ASN PPPK.
Apa itu ASN PPPK? Sebelum anda lanjutkan, silakan baca dulu penjelasan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK. Karena saya tidak akan lagi membahas tentang apa PPPK secara detail. Penjesana tersebut sudah ada dalam tulisan saya tentang perebedaan ASN, PNS dan PPPK.
Yang menarik dan sudah difahami, PPPK adalah jenis ASN tapi berbeda dengan PNS. PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perbedaan yang mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK adalh pada hak keuangan. PNS berhak atas tunjangan pensiun sedangkan PPPK tidak.
Apakah sistem pendaftaranya sama dengan sistem pendaftaran CPNS? Hal ini masih belum jelas, karena pemerintah masih terus menggodok aturan yang nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam melakukan pendaftaran PPPK.
Mengenai sistem penggajian, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, gaji PPPK akan ditanggung oleh APBN dan yang kedua akan ditanggung oleh APBD. Jika gaji PPPK ditanggung oleh APBD, maka nantinya gaji PPPK di setiap daerah akan berbeda-beda, karena pemerinta daerah akan menerapkan gaji UMR untuk PPPK yang ada di daerahnya.
Namun, hal ini belum jelas. Jadi, sambil menunggu sesuatu yang belum jelas, saya sarankan lebih baik para tenaga honorer untuk mencari penghasilan tambahan aja dulu deh. Hehe....
Demikian penjelasan tentang cara pendaftaran, sistem penggajian dan berapa besar gaji PPK yang saya ambil dari intisari informasi-informasi yang berada di media-media berita online seperti tribunnews, liputan6, dan detik.com
Ketika, pendaftaran CPNS 2018 benar-benar dilaksanakan, benar-benar mengecewakan, terutama bagi mereka para tenaga honorer yang sudah berusia diatas 35 tahun, karena secara otomatis mereka tidak berhak atas kursi CPNS 2018. Tidak hanya itu, kekecewaan juga mendera para tenaga honorer yang IPK nya tidak memenuhi syarat pedaftaran CPNS 2018.
Tidak berhenti sampai disitu, konon katanya soal-soal tepst CPNS juga sulitnya luar biasa, sehingga para tenaga honorer yang lolos persyaratan administrasipun harus menelan pil pahit karena tidak bisa mencapai KKM (Kriteria Ketuntasa Minimal) untuk bisa lulus test CPNS 2018.
Setelah kekecewaan demi kekecewaan mendera batin para tenaga honorer, kini berhembus angin yang seolah-olah angin surga. Yaitu, dengan adanya informasi bahwa pemerintah akan membuka lowongan atau melakukan pendaftaran ASN PPPK.
Apa itu ASN PPPK? Sebelum anda lanjutkan, silakan baca dulu penjelasan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK. Karena saya tidak akan lagi membahas tentang apa PPPK secara detail. Penjesana tersebut sudah ada dalam tulisan saya tentang perebedaan ASN, PNS dan PPPK.
Yang menarik dan sudah difahami, PPPK adalah jenis ASN tapi berbeda dengan PNS. PPPK, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perbedaan yang mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK adalh pada hak keuangan. PNS berhak atas tunjangan pensiun sedangkan PPPK tidak.
Bagaimana cara pendaftaran PPPK?
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, ternyata tidak semudah yang diharapkan. Konon katanya, pemerintah sedang menggodok sistem pendaftaran PPPK yang nantinya juga harus melalui test. Sama dengan test CPNS yang harus melalui test CAT, untuk bisa diangkat menjadi PPPK para honorer juga harus melakukan pendaftaran dan mengikuti sejumlah test. Salah satunya dalah test atau ujian berbasis komputer.Apakah sistem pendaftaranya sama dengan sistem pendaftaran CPNS? Hal ini masih belum jelas, karena pemerintah masih terus menggodok aturan yang nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam melakukan pendaftaran PPPK.
Bagaimana sistem penggajian dan berapa besar gaji PPPK?
Hmmm.... sistem pendaftarannya aja belum jelas suda menanyakan bagaimana sistem penggajian dan berapa besar gaji yang akan diterima. Gak papa lah, hal ini wajar karena para tenaga honorer suda lama sekali merindukan kesejahteraannya diperhatikan oleh pemerintah.Mengenai sistem penggajian, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, gaji PPPK akan ditanggung oleh APBN dan yang kedua akan ditanggung oleh APBD. Jika gaji PPPK ditanggung oleh APBD, maka nantinya gaji PPPK di setiap daerah akan berbeda-beda, karena pemerinta daerah akan menerapkan gaji UMR untuk PPPK yang ada di daerahnya.
Namun, hal ini belum jelas. Jadi, sambil menunggu sesuatu yang belum jelas, saya sarankan lebih baik para tenaga honorer untuk mencari penghasilan tambahan aja dulu deh. Hehe....
Demikian penjelasan tentang cara pendaftaran, sistem penggajian dan berapa besar gaji PPK yang saya ambil dari intisari informasi-informasi yang berada di media-media berita online seperti tribunnews, liputan6, dan detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar