Persyaratan dan Mekanise Pendaftaran PPPK Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 | PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Informasi tentang pengangkatan PPK, pesyaratan PPPK, cara pendaftaran PPPK dan peryaratan berkas pengangkatan PPPK bagai pegawai non PNS atau pegawai honorer menjadi magnet tersendiri. Terlebih bagi para honorer yang pada perekrutan CPNS 2018 belum mendapatkan nasib baik.
Isu mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK juga terus bergulir memberikan harapan kepada para honorer. Sepertinya, harapan tersebut akan segera menjadi kenyataan. Pasalnya, pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak yang kemudian dikenal dengan sebutan PPPK.
Dalam PP ini diatur bahwa untuk perekrutan PPPK dilakukan secra terbuka kepada khalayak. Hal ini karena seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Kalau melihat sekilas dari aturan tersebut, maka tenaga honorer menjadi agar khawatir juga karena untuk menjadi PPPK mereka harus bersaing dengan pelamar umum layaknya pendaftaran CPNS secara umum.
Persyatratan tersebut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK secara umum, lalau apakah ada persyaratan khusus yang diperuntukan bagi pegawai honorer. Nah, pasti itu yang dicari. Oke, sebelum kita bicarakan masalah itu, ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana mekanismen pendaftaran PPPK.
Mengenai mekanisme pendaftaran diatur mulai dari pasal 17 sampai degan pasal 32. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, test, pengumuman hasil seleksi dan pelantikan sudah diataur secara jelas. Berikut petikan dari PP No. 49 tahun 2018.
Isu mengenai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK juga terus bergulir memberikan harapan kepada para honorer. Sepertinya, harapan tersebut akan segera menjadi kenyataan. Pasalnya, pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak yang kemudian dikenal dengan sebutan PPPK.
Dalam PP ini diatur bahwa untuk perekrutan PPPK dilakukan secra terbuka kepada khalayak. Hal ini karena seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK. Kalau melihat sekilas dari aturan tersebut, maka tenaga honorer menjadi agar khawatir juga karena untuk menjadi PPPK mereka harus bersaing dengan pelamar umum layaknya pendaftaran CPNS secara umum.
Persyaratan Pendaftaran PPPK
Persyaratan pendaftaran PPPK ini diatur dalam pasal 16 sebagaimana tercantum berikut ini :
Setiap warga
negara
Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama
untuk
melamar menjadi
PPPK
untuk JF dengan
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
usia
paling
rendah
20 (dua puluh)
tahun
dan paling
tinggi 1 (satu)
tahun sebelum batas usia tertentu
pada
jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
dengan
pidana
penjara 2
(dua) tahun atau
lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat
sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak
menjadi
anggota
atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari
lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat
jasmani dan rohani sesuai
dengan
persyaratan
jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang
ditetapkan oleh PPK.
Persyatratan tersebut merupakan persyaratan pendaftaran PPPK secara umum, lalau apakah ada persyaratan khusus yang diperuntukan bagi pegawai honorer. Nah, pasti itu yang dicari. Oke, sebelum kita bicarakan masalah itu, ada baiknya kita ketahui dulu bagaimana mekanismen pendaftaran PPPK.
Mengenai mekanisme pendaftaran diatur mulai dari pasal 17 sampai degan pasal 32. Mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, test, pengumuman hasil seleksi dan pelantikan sudah diataur secara jelas. Berikut petikan dari PP No. 49 tahun 2018.
Pasal 17
(1) Setiap pelamar
harus memenuhi
dan
menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
(2) Setiap
pelamar
berhak untuk
memperoleh
informasi
tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18
Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 diterima
paling
lama 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum pelaksanaan seleksi.
Bagian Kelima
Seleksi
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
7 ayat (2) huruf d terdiri atas
2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
Pasal20
Seleksi administrasi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
19 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen
pelamaran.
Pasal 21
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b
dilakukan untuk menilai kesesuaian
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan
kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar
dengan standar kompetensi
jabatan.
( 1)
Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
terdiri
atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang
belum
mensyaratkan sertifikasi profesi.
(2) Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang
mensyaratkan sertifikasi
profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan peringkat.
(3)
Seleksi kompetensi
teknis untuk
jabatan yang belum
mensyaratkan sertifikasi
profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan dengan uji
kompetensi untuk menentukan ambang batas
kelulusan dan peringkat.
Pasal
23
|
||
(1)
|
Panitia seleksi instansi pengadaan melaksanakan seleksi administrasi
terhadap
|
PPPK
seluruh
|
dokumen pelamaran yang diterima.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
harus mengumumkan hasil
seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dalam hal
dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi,
pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi.
Pasal 24
(1) Pelamar yang
lulus seleksi
administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20,
mengikuti seleksi kompetensi.
(2) Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi
sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Pasal25
( 1)
|
Seleksi
|
pengadaan
|
PPPK
|
sebagaimana
|
dimaksud
|
dalam
|
Pasal
|
19
|
dilakukan
|
dengan
|
mempertimbangkan integritas dan moralitas.
(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi
pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan
penetapan hasil seleksi.
(3) Pelamar JPT utama tertentu
dan
JPT
madya tertentu
yang telah lulus seleksi pengadaan PPPKsebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) selain mengikuti
wawancara
untuk menilai integritas dan moralitas
sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(2) juga
mempertimbangkan
masukan masyarakat sebagai bahan
penetapan hasil seleksi.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dan masukan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal26
( 1) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi instansi
pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan
fisik, psikologis, dan/
atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada
lnstansi Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik,
psikologis, dan/ atau kesehatan jiwa dalam
pelaksanaan seleksi
kompetensi sesuai dengan
persyaratan jabatan pada
Instansi
Pemerintah
diatur
dalam Peraturan BKN.
Pasal 27
(1)
|
Hasil seleksi
|
kompetensi sebagaimana dimaksud
|
dalam Pasal
|
22 ayat (3)
dan
hasil wawancara
|
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25
ayat
(2)
disampaikan oleh panitia
seleksi
instansi
pengadaan
PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN.
(2) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam
Pengumuman Hasil
Seleksi
Pasal 28
PPK
mengumumkan pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
secara terbuka, berdasarkan
penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian Ketujuh
Pengangkatan PPPK
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
28
diangkat sebagai Calon
PPPK.
(2) Calon PPPK yang akan
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Negeri
Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang
bersangkutan ditetapkan sebagai calon
PPPK.
(3) Pengangkatan
calon
PPPKsebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan
PPK.
(4) Keputusan PPK sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala BKN
untuk
mendapatkan nomor induk PPPK.
(5)
Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana
dimaksud pada
ayat
(4) diterima oleh PPK paling lama
25
(dua
puluh lima)
hari
kerja
sejak
waktu
penyampaian.
Pasal30
( 1) Pelamar
PPPK
yang dinyatakan
lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
wajib
menyerahkan kelengkapan administrasi kepada PyB untuk ditetapkan
pengangkatannya sebagai PPPK.
(2) PyB
menyampaikan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(
1) kepada Kepala
BKNuntuk
dimasukkan dalam sistem
informasi ASN.
Pasal 31
(1)
|
PPPK yang
|
telah mendapatkan nomor induk
|
sebagaimana
|
dimaksud dalam Pasal 29
ayat
(4)
|
|
melaksanakan
|
tugas
jabatan berdasarkan penetapan
|
|
pengangkatan
|
oleh
PPK.
|
(2)
PPK dapat
memberikan kuasa kepada
pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
pengangkatan sebagai pelaksana
tugas
jabatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) ditetapkan setelah penandatanganan
perjanjian kerja oleh Calon PPPK.
(4) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar
dimulainya
hubungan perjanjian kerja PPPK dengan lnstansi
pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata
cara
pemberian kuasa pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam
hal
pengangkatan PPPK
dalam JPT utama
tertentu atau JPT madya
tertentu
dari
kalangan non• PNS ditetapkan oleh Presiden dengan berstatus
sebagai PPPK.
(2) BKN menerbitkan
nomor induk bagi
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak ditetapkan
oleh
Presiden.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) diangkat dalam JPT utama tertentu atau
JPT madya
tertentu
terhitung sejak pelantikan.
(4) PPPK yang diangkat
dalam JPT utama
tertentu atau JPT madya tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib menandatangani perjanjian kerja pada saat pelan
tikan.
Pengawai Non PNS Diangkat Menjadi PPPK
Pasal 99
(1) Pada
saat
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku,
Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi
pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non
struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan
layanan umum daerah,
lembaga penyiaran publik, dan perguruan
tinggi
negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun
2016 tentang Dosen
dan
Tenaga
Kependidikan
pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Pegawai Non-PNS dalam jangka
waktu
paling
lama
5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Pegawai Non-PNSsebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan perlindungan
berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan
jaminan
kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat
pertim bangan teknis dari men teri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar