Panduan Pengisian Formulir PUPNS Detail | Ayo kerjakan PUPNS dengan segera, teliti dan valid sehingga tujuan dari PUPNS bisa terwujud yaitu menyajikan data kepegawain dengan sevalid-validnya. Oke, bagi anda yang masih bingung bagaimana cara mengisi formulir PUPNS, berikut adalah panduan detail cara mengisi formulir PUPNS.
1. DATA UTAMA
Gelar,
sesuai pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir. tdk boleh ditawar.
(Penjelasan ttg ini, baca di point bawah,
Riwayat Pendidikan)
2. DATA POSISI
Instansi Induk
Pastikan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Pastikan, pilih Nama Verifikator Level I à
UPTD DIKPORA KEC. MAJENANG
Pilih Unor, pilih sampe unor terkecil. Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga à
UPTD Dikpora Kec. Majenang à
SD Disdikpora Kec. Majenang à
SDN ….utk TK, pilih TK Disdikpora Kec. Majenang
3.
DATA
RIWAYAT
GOLONGAN, isi dari golongan pertama CPNS, golongan pada
SK PNS tidak usah dimasukkan, karena golongannya masih sama.
Lengkapi dari golongan pertama s.d. terakhir.
Jika SK Pangkat langsung ditetapkan dari BKN,
tidak ada Nomor persetuan dari BKN diberi tanda strip (-) tanggalnya sesuai
tanggal SK. Utk yang dikeluarkan bukan dari BKN pasti ada nomor persetujuannya
di bagian Memperhatikan.
Jenis KP à Utk
golongan pertama/CPNS pilih Gol. Dari
Pengadaan CPNS/PNS (artinyaaaa semua
pegawai, saat input gol CPNSnya,
jenis KPnya pilih Gol. Dari Pengadaan CPNS/PNS), selanjutnya menyesuaikan :
Utk Penjaga pilih Reguler, Guru pilih Pilihan
(Jabatan Fungsional Tertentu) atau Pilihan (Penyesuaian Ijazah) jika memang
Kenaikan Pangkatnya Penyesuaian Ijazah.
PENDIDIKAN
Dilengkapi
semua dari ijazah pertama / SD s.d. ijazah terakhir yg diakui pada SK Kenaikan
Pangkat Terakhir à
untuk Fungsional Tertentu.
Kalau Fungsional Umum, jika sudah mempunyai
izin belajar dan penggunaan gelar maka meskipun belum masuk dalam Kenaikan
Pangkatnya, maka pendidikan diakui, tapi untuk Fungsional Tertentu pendidikan
yang diakui harus sudah dinilai dalam PAK dulu / masuk dalam SK Kenaikan
Pangkat. Jadi meskipun mempunyai izin belajar dan izin gelar, tetep tidak
dimasukkan dalam R. Pendidikan.
Peningkatan
pendidikan yang diinput adalah yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang
berlaku.
Riwayat Pendidikan, nama sekolahnya dipilih,
tapi jika tidak diketemukan nama sekolahnya, untuk SD – SMA tulis manual, tapi
untuk Perguruan Tinggi harus menggunakan pilihan, jika PT tidak ditemukan
menggunakan menu helpdesk. Khusus untuk PT, untuk memasukkan nama judul
skripsi.
DIKLAT
STRUKTURAL
Khusus untuk Pejabat Struktural, Kepala UPT dan Kasubag
TU.
Walaupun
tidak akan diisi, tetep menu tersebut dibuka, yang menandakan bahwa kita sudah
mengecek dan membuka semua menu yang ada. Karena pada saat kirim nanti, jika
ada menu yang belum kebuka, maka tdk akan bisa dikirim.
DIKLAT
FUNGSIONAL
Tipe : Formal, jika penyelenggaranya instansi
pemerintah. Non Formal, jika penyelenggaranya swasta
Jenis Diklat, jika tidak ditemukan, pilih
yang mirip, jika tidak ditemukan pilih helpdesk. Solusi lain, pilih saja Diklat Aparatur Teknis Fungsional (asal
Diklatnya memang masuk kategori ini)
Jika diklat tidak ada hitungan jamnya /
tertulis hari, maka dikonversikan dalam jam.
JABATAN
Jenis Jabatan :
Struktural à
Kepala UPT dan Kasubag TU
Fungsional Umum à
Staf / Pelaksana Adm / Tenaga Teknis dan Penjaga
Fungsional Tertentu à
Guru/KS, Pengawas, Penilik
R.
Jabatan isikan Jabatan dari SK CPNS s.d. terakhir, SK Inpassing, SK KS, dan
bila pada SK terakhir belum menyebutkan Unor saat ini, maka tambahkan SK
Mutasinya.
KELUARGA
Jika suami/istri lebih dari 1 tetep
dimasukkan. Ada keterangan meninggal, cerai.
Form anak, akan diisikan nama ibunya, pilih
nama ibu, jika PNS laki-laki tadi mempunyai lebih dari seorang istri.
Ada menu anak yg PNS masih eror, tinggal
dulu.
DATA
GURU
Hanya diisi oleh Guru/Kepala Sekolah
Memasukkan nama sekolah Satmingkal
Riwayat
Mengajar, TMT dan tempat mengajarnya yang dituliskan mulai dari CPNS, bukan
dari Wiyata Bhaktinya meskipun masa kerja WB diakui dalam SK CPNS / Penyesuaian
Masa Kerja. TMT ditulis menyesuaikan setiap tempat mengajarnya, apabila
berpindah – pindah.
DATA DOKTER
Diisi oleh orang yang berprofesi Dokter.
Jika sudah cek dan input semua data, klik
kirim. Cetaklah bukti pengisian Formulir PUPNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar