Gaji Minimal Guru Honorer Dari Pemerintah Maksimal 50% Dari BOS, Inilah kabar baik terbaru untuk pada guru honorer. Meskipun tidak baik-baik banget sih, karena harapan terbesar dari guru honorer adalah bisa mendapatkan gaji yang lebih baik atau bahkan bisa diangkat menjadi PNS tanpa test. Itu kalau bisa, hehehe....
Meskipun demikian, dengan adanya peraturan BOS yang menaikkan anggaran gaji honorer dari yang sebelumnya maksimal 15% mejadi 50% tapi tetap saja ini masih jauh dari harapan para guru honorer. Meskipun di aturan maksimal 50%, tapi pelaksanaan di daerah dan masing-masing satuan pendidikan, sudah dapat dipastikan akan jauh di bawah 50%. Selain itu, para guru honorer yang mengajar di sekolah yang muridnya sedikit sudah dapat dipastikan honornya juga sangat kecil.
Guru honorer adalah guru bukan pns yang mengajar di sekolah-sekolah dengan SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan, Komite Sekolah dan atau Kepala Sekolah. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan guru PNS, yaitu mengajar anak didik dengan tanggung jawab penuh dan waktu penuh.
Meskipun tanggung jawab, tugas pokoK dan fungsi sama dengan PNS tapi nasibnya tidaklah sama dengan guru PNS. Sementara guru PNS mendapatkan gaji hingga jutaan rupiah, guru honorer cukup bersyukur dengan upah sebesar 200 ribu perbulan. Sementara guru PNS uporia dengan berbagai tunjangan, guru honorer cukup bersyukur dengan pemberian kasih sayang dari guru-guru PNS yang berbaik hati. Kalau yang tidak berbaik hati, pantang uangnya dikasihkan ke guru honorer. Hehehe.....
Ya, itulah gambaran kecil tentang guru honorer. Entah itu yang masuk K2 ataupun tidak nasibnya sama. Mereka mengajar dengan sepenuh hati, tapi juga harus menahan sabar sepenuh hati juga. Wkwkwkwk....
Satu yang pasti ada dalam hati masing-masing guru honorer, yaitu harapan. Mereka berharap suatu saat ada pengangkatan PNS dan mereka masuk di dalamnya, mereka berharap ada yang memperjuangkan nasibnya sehingga kesejahteraannya meningkat tanpa harus menunggu diangkat menjadi PNS. Paling tidak, ada kenaikan honor.
Dengan adanya honor dari pemerintah daerah ini, guru honorer juga patut bersyukur. Ingat, dengan bersyukur maka Tuhan akan menambah lagi dengan kenikmatan yang lebih dan lebih. Kita tahu, awalnya guru honorer hanya mengandalkan upah dari BOS dengan anka maksimal 15%, dengan angkat tersebut para guru honorer tetap menjalani kewajibannya dan tetap bersyukur, kemudian Tuhan menambah lagi dengan upah dari pemerintah daerah, para guru honorer semakin merasa bersyukur dan sekarang anggaran honor dari BOS ditambah menjadi maksimal 50%.
Mari kita syukur segala nikmat ini, semoga dalam waktu dekat Tuhan akan memberikan yang lebih baik dari hari ini untuk kita para pengabdi negara yang masi dalam status honorer.
Meskipun demikian, dengan adanya peraturan BOS yang menaikkan anggaran gaji honorer dari yang sebelumnya maksimal 15% mejadi 50% tapi tetap saja ini masih jauh dari harapan para guru honorer. Meskipun di aturan maksimal 50%, tapi pelaksanaan di daerah dan masing-masing satuan pendidikan, sudah dapat dipastikan akan jauh di bawah 50%. Selain itu, para guru honorer yang mengajar di sekolah yang muridnya sedikit sudah dapat dipastikan honornya juga sangat kecil.
Guru honorer adalah guru bukan pns yang mengajar di sekolah-sekolah dengan SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan, Komite Sekolah dan atau Kepala Sekolah. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan guru PNS, yaitu mengajar anak didik dengan tanggung jawab penuh dan waktu penuh.
Meskipun tanggung jawab, tugas pokoK dan fungsi sama dengan PNS tapi nasibnya tidaklah sama dengan guru PNS. Sementara guru PNS mendapatkan gaji hingga jutaan rupiah, guru honorer cukup bersyukur dengan upah sebesar 200 ribu perbulan. Sementara guru PNS uporia dengan berbagai tunjangan, guru honorer cukup bersyukur dengan pemberian kasih sayang dari guru-guru PNS yang berbaik hati. Kalau yang tidak berbaik hati, pantang uangnya dikasihkan ke guru honorer. Hehehe.....
Ya, itulah gambaran kecil tentang guru honorer. Entah itu yang masuk K2 ataupun tidak nasibnya sama. Mereka mengajar dengan sepenuh hati, tapi juga harus menahan sabar sepenuh hati juga. Wkwkwkwk....
Satu yang pasti ada dalam hati masing-masing guru honorer, yaitu harapan. Mereka berharap suatu saat ada pengangkatan PNS dan mereka masuk di dalamnya, mereka berharap ada yang memperjuangkan nasibnya sehingga kesejahteraannya meningkat tanpa harus menunggu diangkat menjadi PNS. Paling tidak, ada kenaikan honor.
Gaji minimal guru honorer dari pemerintah
Selain mendapatkan anggaran honor dari dana BOS dengan angka yang variatif, di beberapa daerah guru honorer juga mendapatkan bantuan transport/ upah atau apalah namanya yang intinya adalah pemerintah daerah memberikan semacam tunjangan untuk para guru honorer. Tapi, ini juga tidak semua guru honorer bisa mendapatkan honor tersebut. Karena hanya guru honorer yang sudah mendapatkan Surat Perintah Tugas dari pemda setempat saja yang bisa mendapatkan honor ini.Dengan adanya honor dari pemerintah daerah ini, guru honorer juga patut bersyukur. Ingat, dengan bersyukur maka Tuhan akan menambah lagi dengan kenikmatan yang lebih dan lebih. Kita tahu, awalnya guru honorer hanya mengandalkan upah dari BOS dengan anka maksimal 15%, dengan angkat tersebut para guru honorer tetap menjalani kewajibannya dan tetap bersyukur, kemudian Tuhan menambah lagi dengan upah dari pemerintah daerah, para guru honorer semakin merasa bersyukur dan sekarang anggaran honor dari BOS ditambah menjadi maksimal 50%.
Mari kita syukur segala nikmat ini, semoga dalam waktu dekat Tuhan akan memberikan yang lebih baik dari hari ini untuk kita para pengabdi negara yang masi dalam status honorer.
hehehe..nasib2 perlu perubahan
BalasHapushehehe..nasib2 perlu perubahan
BalasHapus