Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia 1947 - 2013 | Sebagai orang yang belum lama hidup bersinggungan dengan dunia pendidikan, erkadang saya merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang selalu menggonta-ganti model kurikulum. Sempat terbersit pertanyaan di benak saya, apa iya kurikulum terbaru (kurikulum 2013) bisa merubah kualitas pendidikan di Indonesia. Tentu yang saya maksud kualitas bukan cuma mutu lulusan dengan nilai tinggi (karena nilai bisa direkayasa), tapi juga mutu pribadi anak didik yang lulus.
Karena rasa penasaran saya tersebutlah, kemudian saya mencoba mencari tahu tentang perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia. Saya tahu, bahwa Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945, itu artinya anak-anak di Indonesia sudah mengenyam pendidikan secara bebas sejak tahun kemerdakaan tersebut. Lalu, apa nama kurikulum dan bagaimana model pembelajarannya pada tahun kemerdekaan tersebut?
Anda yang awam tentang kurikulum pendidikan di Indonesia seperti saya, mungkin juga memiliki pertanyaan yang sama dengan saya. Untuk itu, mari kita mecoba mempelajari dan mendalami perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia dari tahun setelah kemerdekaan sampai era reformasi seperti saat ini.
Informasi tentang perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia ini saya dapatkan dari hasil searching di google. Dari informasi yang terkumpul ini mungkin saya, anda dan kita semua yang sebelumnya awam dengan kurikulum pedidikan di Indonesia akan sedikit tercerahkan. Sehingga akhirnya kita bisa memahami tentang kebijakan pemerintah mengapa harus mengganti kurikulum pendidikan.
Karena rasa penasaran saya tersebutlah, kemudian saya mencoba mencari tahu tentang perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia. Saya tahu, bahwa Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945, itu artinya anak-anak di Indonesia sudah mengenyam pendidikan secara bebas sejak tahun kemerdakaan tersebut. Lalu, apa nama kurikulum dan bagaimana model pembelajarannya pada tahun kemerdekaan tersebut?
Anda yang awam tentang kurikulum pendidikan di Indonesia seperti saya, mungkin juga memiliki pertanyaan yang sama dengan saya. Untuk itu, mari kita mecoba mempelajari dan mendalami perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia dari tahun setelah kemerdekaan sampai era reformasi seperti saat ini.
Informasi tentang perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia ini saya dapatkan dari hasil searching di google. Dari informasi yang terkumpul ini mungkin saya, anda dan kita semua yang sebelumnya awam dengan kurikulum pedidikan di Indonesia akan sedikit tercerahkan. Sehingga akhirnya kita bisa memahami tentang kebijakan pemerintah mengapa harus mengganti kurikulum pendidikan.
Perkembangan Kurikulum Pendidikan di Indonesia
1. KURIKULUM RENCANA PELAJARAN (1947-1968)
Kurikulum yang digunakan di
Indonesia pra kemerdekaan dipengaruhi oleh tatanan sosial politik Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya ada tiga sistem pendidikan dan
pengajaran yang berkembang saat itu. Pertama, sistem pendidikan Islam yang
diselenggarakan perantren. Kedua, sistem pendidikan Belanda. Sistem pendidikan
belanda pun bersifat diskriminatif. Susunan persekolahan zaman kolinial adalah
sebagai berikut (Sanjaya, 2007:207):
a.
Persekolahan
anak-anak pribumi untuk golongan non priyayi menggunakan pengantar bahasa
daerah, namanya Sekolah Desa 3 tahun.
b.
Untuk
orang timur asing disediakan sekolah seperti Sekolah Cina 5 tahun dengan
pengantar bahasa Cina, Hollandch Chinese School (HCS) yang berbahasa Belanda
selama 7 tahun.
c.
Sedangkan
untuk orang Belanda disediakan sekolah rendah sampai perguruan tinggi, yaitu
Eropese Legere School 7 tahun, sekolah lanjutan HBS 3 dan 5 tahun Lyceum 6
tahun, Maddelbare Meisjeschool 5 tahun, Recht Hoge School 5 tahun, Sekolah
kedokteran tinggi 8,5 tahun, dan kedokteran gigi 5 tahun.
Tiga tahun setelah Indonesia
merdeka pemerintah membuat kurikulum “Rencana Pelajaran”. Tahun 1947. Kurikulum
ini bertahan sampai tahun 1968 saat pemerintahan beralih pada masa orde baru.
a.
Rencana
pelajaran 1947
Kurikulum ini lebih populer
disebut dalam bahasa belanda “leer plan”,
artinya rencana pelajaran, ketimbang “curriculum”
(bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikannya lebih bersifat
politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional.
Karena suasana kehidupan
berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan
sebagai development conformism lebih
menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan
berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Rencana Pelajaran 1947 baru
dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok:
1)
Daftar
mata pelajaran dan jam pengajarannya
2)
Garis-garis
besar pengajaran (GBP)
Rencana Pelajaran 1947 mengurangi
pendidikan pikiran dalam arti kognitif, namun yang diutamakan pendidikan watak
atau perilaku (value , attitude), meliputi :
1)
Kesadaran
bernegara dan bermasyarakat;
2)
Materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari
3)
Perhatian
terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.
Fokus pelajarannya pada
pengembangan Pancawardhana, yaitu :
1)
Daya
cipta,
2)
Rasa,
3)
Karsa,
4)
Karya,
5)
Moral.
Mata pelajaran diklasifikasikan
dalam lima kelompok bidang studi.
1)
Moral
2)
Kecerdasan
3)
Emosional/artistik
4)
Keprigelan
(keterampilan)
5)
Jasmaniah.
b.
Rencana
Pelajaran Terurai 1952
Ciri dari kurikulum 1952 ini
bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang
dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Pada masa itu juga dibentuk Kelas
Masyarakat. yaitu sekolah khusus bagi lulusan SR 6 tahun yang tidak melanjutkan
ke SMP. Kelas masyarakat mengajarkan keterampilan, seperti pertanian, pertukangan,
dan perikanan. Tujuannya agar anak tak mampu sekolah ke jenjang SMP, bisa
langsung bekerja.
Mata Pelajaran yang ada pada
Kurikulum 1954 yakni untuk jenjang Sekolah Rakyat (SD) menurut Rencana Pelajaran
1947 adalah sebagai berikut
1)
Bahasa
Indonesia
2)
Bahasa
Daerah
3)
Berhitung
4)
Ilmu
Alam
5)
Ilmu
Hayat
6)
Ilmu
Bumi
7)
Sejarah
8)
Menggambar
9)
Menulis
10) Seni Suara
11) Pekerjaan Tangan
12) Pekerjaan kepurtian
13) Gerak Badan
14) Kebersihan dan kesehatan
15) Didikan budi pekerti
16) Pendidikan agama
c.
Kurikulum
Rencana Pendidikan 1964
Pokok-pokok pikiran kurikulum
1964 adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Kurikulum 1964 juga
menitik beratkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral,
yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana. Pada saat itu pendidikan
dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang
disesuaikan dengan perkembangan anak. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada
program Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Cara belajar dijalankan dengan
metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari
sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan
berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan,
sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia
pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan
MPRS No II tanun 1960.
Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang
memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi
(Pancawardhana). Mata Pelajaran yang ada pada Kurikulum 1964 adalah:
1)
Pengembangan Moral
a)
Pendidikan
kemasyarakatan
b)
Pendidikan
agama/budi pekerti
2)
Perkembangan kecerdasan
a)
Bahasa
Daerah
b)
Bahasa
Indonesia
c)
Berhitung
d)
Pengetahuan
Alamiah
3)
Pengembangan emosional atau Artistik
Pendidikan kesenian
4)
Pengembangan keprigelan
Pendidikan keprigelan
5)
Pengembangan jasmani
Pendidikan jasmani/Kesehatan
d.
Kurikulum
1968
Kurikulum 1968 memiliki perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Kurikulum 1968 bertujuan
agar pendidikan ditekankan pada upaya
untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan
beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan
keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kurikulum 1968 menekankan
pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan
dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 disebut sebagai kurikulum bulat.
Karena kurikulum ini hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja. Muatan
materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual
di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada
siswa di setiap jenjang pendidikan.
Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya
materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah
lanjutan. Bidang studi pada kurikulum ini dikelompokkan pada tiga kelompok
besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah
mata pelajarannya 9, yakni:
1)
Pembinaan Jiwa Pancasila
a)
Pendidikan
agama
b)
Pendidikan
kewarganegaraan
c)
Bahasa
Indonesia
d) Bahasa Daerah
e)
Pendidikan
olahraga
2)
Pengembangan pengetahuan dasar
a)
Berhitung
b)
IPA
c)
Pendidikan
kesenian
d) Pendidikan kesejahteraan keluarga
3)
Pembinaan kecakapan khusus
Pendidikan
kejuruan
2. KURIKULUM BERORIENTASI PENCAPAIAN TUJUAN (1975-1994)
Kurikulum ini menekankan pada isi
atau materi pelajaran yang bersumber dari disiplin ilmu. Penyusunannya relatif
mudah, praktis, dan mudah digabungkan dengan model yang lain. Kurikulum ini
bersumber dari pendidikan klasik, perenalisme dan esensialisme, berorientasi
pada masa lalu. fungsi pendidikan adalah memeliharadan mewariskan ilmu
pngetahuan, tehnologi, dan nilai-nilai budaya masa lalu kepada generasi yang
baru.
Menurut kurikulum ini, belajar
adalah berusaha menguasai isi atau materi pelajaran sebanyak-banyaknya.
kurikulum subjek akademik tidak berarti terus tetap hanya menekankan materi
yang disampaikan, dalam sejarah perkembangannya secara berangsur-angsur
memperhatikan juga proses belajar yang dilakukan peserta didik.
a) Kurikulum
1975
Latar belakang ditetapkanya
Kurikulum 1975 sebagai pedoman pelaksanaan pengajaran di sekolah menurut
Menteri Pendidikan Republik Indonesia Sjarif Thajeb, adalah:
1)
Selama
Pelita I, yang dimulai pada tahun 1969, telah banyak timbul gagasan baru
tentang pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
2)
Adanya
kebijaksanaan pemerintah di bidang pendidikan nasional yang digariskan dalam
GBHN yang antara lain berbunyi : “Mengejar ketinggalan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk mempercepat lajunya pembangunan.
3)
Adanya
hasil analisis dan penilaian pendidikan nasional oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaaan mendorong pemerintah untuk meninjau kebijaksanaan pendidikan
nasional.
4)
Adanya
inovasi dalam system belajar-mengajar yang dianggap lebih efisien dan efektif
yang telah memasuki dunia pendidikan Indonesia.
5)
Keluhan
masyarakat tentang mutu lulusan pendidikan untuk meninjau sistem yang kini
sedang berlaku.
6)
Diperlukan
peninjauan terhadap Kurikulum 1968 tersebut agar sesuai dengan tuntutan
masyarakat yang sedang membangun.
Kurikulum 1975 sebagai pengganti
kurikulum 1968 menggunakan prinsip-prinsip di antaranya sebagai berikut.
1) Berorientasi pada tujuan.
Pemerintah merumuskan tujuan-tujuan yang harus dikuasai oleh siswa yang lebih
dikenal dengan khirarki tujuan pendidikan.
2) Menganut pendekatan integrative
dalam arti bahwa setiap pelajaran memiliki arti dan peranan yang menunjang
kepada tercapainya tujuan-tujuan yang lebih integratif.
3) Menekankan kepada efisiensi dan
efektivitas dalam hal daya dan waktu.
4) Menganut pendekatan sistem
instruksional yang dikenal dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional
(PPSI).
5)
Dipengaruhi
psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon
(rangsang-jawab) dan latihan (Drill). Pembelajaran lebih banyak menggunaan
teori Behaviorisme, yakni memandang keberhasilan dalam belajar ditentukan oleh
lingkungan dengan stimulus dari luar, dalam hal ini sekolah dan guru.
Kurikulum 1975 memuat ketentuan
dan pedoman yang meliputi unsur-unsur :
1)
Tujuan institusional.
Berlaku mulai SD, SMP maupun
SMA.Tujuan Institusional adalah tujuan yang hendak dicapai lembaga dalam
melaksanakan program pendidikannya.
2)
Struktur Program Kurikulum.
Struktur program adalah kerangka
umum program pengajaran yang akan diberikan pada tiap sekolah.
3)
Garis-Garis Besar Program Pengajaran
Garis-Garis Besar Program
Pengajaran, memuat hal-hal yang berhubungan dengan program pengajaran, yaitu.
a) Tujuan Kurikuler, yaitu tujuan
yang harus dicapai setelah mengikuti program pengajaran yang bersangkutan
selama masa pendidikan.
b) Tujuan Instruksional Umum, yaitu
tujuan yang hendak dicapai dalam setiap satuan pelajaran baik dalam satu
semester maupun satu tahun.
c) Pokok bahasan yang harus
dikembangkan untuk dijadikan bahan pelajaran bagi para siswa agar mencapai
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
d)
Urutan
penyampaian bahan pelajaran dari tahun pelajaran satu ke tahun pelajaran
berikutnya dan dari semester satu ke semester berikutnya.
4)
Sistem Penyajian dengan Pendekatan
PPSI (Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional)
Sistem PPSI
berpandangan bahwa proses belajar-mengajar sebagai suatu system yang senantiasa
diarahkan pada pencapaian tujuan. PPSI sendiri merupakan sistem yang saling
berkaitan dari satu instruksi yang terdiri atas urutan, desain tugas yang
progresif bagi individu dalam belajar (Hamzah B.Uno, 2007). Oemar Hamalik
mendefinisikan PPSI sebagai pedoman yang disusun oleh guru dan berguna untuk
menyusun satuan pelajaran. Komponen PPSI meliputi:
a)
Pedoman perumusan tujuan. Pedoman perumusan tujuan memberikan
petunjuk bagi guru dalam merumuskan tujuan-tujuan khusus.
b)
b) Pedoman prosedur pengembangan alat penilaian. Tes yang
digunakan dalam PPSI disebut criterion referenced test yaitu tes yang digunakan
unuk mengukur efektifitas program/ pelaksanaan pengajaran.
c)
Pedoman proses kegiatan belajar siswa. Pedoman proses
kegiatan belajar siswa merupakan petunjuk bagi guru untuk menetapkan
langkah-langkah kegiatan belajar siswa sesuai dengan bahan pelajaran yang harus
dikuasai dan tujuan khusus instruksional yang harus dicapai oleh para siswa
d)
Pedoman program kegiatan guru. Pedoman program kegiatan guru
merupakan petunjuk-petunjuk bagi guru untuk merencanakan program kegiatan
bimbingan sehingga para siswa melakukan kegiatan sesuai dengan rumusan TIK.
e)
Pedoman pelaksanaan program. Pedoman pelaksanaan program
merupakan petunjuk-petunjuk dari program yang telah disusun.
f)
Pedoman perbaikan atau revisi. Pedoman perbaikan atau revisi
yang merupakan pengembangan program setelah selesai dilaksanakan.
5)
Sistem Penilaian
Penilaian
menggunakan PPSI diberikan pada setiap akhir pelajaran atau pada akhir satuan
pelajaran tertentu.
6)
Sistem Bimbingan dan Penyuluhan
Setiap siswa
memiliki tingkat kecepatan belajar yang tidak sama. Sehingga mereka memerlukan
pengarahan yang akan mengembagkan mereka menjadi manusia yang mampu meraih masa
depan yang lebih baik.
7)
Supervisi dan Administrasi
Sebagai suatu
lembaga pendidikan memerlukan pengelolaan yang terarah, baik yang digunakan
oleh para guru, administrator sekolah, maupun para pengamat sekolah menggunakan
teknik supervisi dan administrasi sekolah yang dapat dipelajari pada Pedoman
pelaksanaan kurikulum tentang supervise dan administrasi.
Mata Pelajaran dalam Kurikulum tahun 1975 adalah
1)
Pendidikan agama
2)
Pendidikan Moral Pancasila
3)
Bahasa Indonesia
4)
IPS
5)
Matematika
6)
IPA
7)
Olah raga dan kesehatan
8)
Kesenian
9)
Keterampilan khusus
b)
Kurikulum 1984
Sidang umum MPR
1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratakan keputusan politik
yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke kurikulum 1984,
karena suda dianggap tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan
tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi . Secara umum dasar perubahan kurikulum
1975 ke kurikulum 1984 di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Terdapat beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung
ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2)
Terdapat ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai
bidang studi dengan kemampuan anak didik.
3)
Terdapat kesenjangan antara program kurikulum dan
pelaksanaannya di sekolah.
4)
Terlalu padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di
setiap jenjang.
5)
Pelaksanaan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB)
sebagai bidang pendidikan yang berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak
sampai sekolah menengah tingkat atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah.
6)
Pengadaan program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi
kebutuhan perkembangan lapangan kerja.
Kurikulum 1984
memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1)
Berorientasi kepada tujuan instruksional. Didasari oleh
pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar
yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif.
2)
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui
cara belajar siswa aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang
memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental,
intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar
secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor.
3)
Materi pelajaran dikemas dengan nenggunakan pendekatan spiral.
Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan
kedalaman dan keluasan materi pelajaran.
4)
Menanamkan pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan
latihan. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media digunakan untuk
membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya.
c)
Materi disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan
siswa. Pemberian materi pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa
dan penyajian pada jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret,
semikonkret, semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif
dari contoh-contoh ke kesimpulan.
d)
Menggunakan pendekatan keterampilan proses. Keterampilan
proses adalah pendekatan belajar-mengajar yang memberi tekanan kepada proses
pembentukkan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan
perolehannya.
Kebijakan dalam
penyusunan Kurikulum 1984 adalah sebagai berikut.
1)
Adanya perubahan dalam perangkat mata pelajaran inti.
Kurikulum 1984 memiliki enam belas mata pelajaran inti.
2)
Penambahan mata pelajaran pilihan yang sesuai dengan jurusan
masing-masing.
3)
Perubahan program jurusan. Kalau semula pada Kurikulum 1975
terdapat 3 jurusan di SMA, yaitu IPA, IPS, Bahasa, maka dalam Kurikulum 1984
jurusan dinyatakan dalam program A dan B. Program A terdiri dari.
a)
A1, penekanan pada mata pelajaran Fisika
b)
A2, penekanan pada mata pelajaran Biologi
c)
A3, penekanan pada mata pelajaran Ekonomi
d)
A4, penekanan pada mata pelajaran Bahasa dan Budaya.
e)
B, penekanan keterampilan kejuruan. Tetapi mengingat program
B memerlukan sarana sekolah yang cukup maka program ini untuk sementara
ditiadakan.
4)
Pentahapan waktu pelaksanaan
Kurikulum 1984 dilaksanakan secara
bertahap dari kelas I SMA berturut tahun berikutnya di kelas yang lebih tinggi.
a)
Kurikulum
1994
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science yang
salah satu tugasnya ikut mengembangkan kurikulum di sekolah. Tim ini memandang
bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa,
sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan
mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum
1994, di antaranya sebagai berikut.
1)
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem
caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup banyak.
2)
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran
yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3)
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan
satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial.
5)
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan
dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan
pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah
siswa.
6)
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak, dari
hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang
komplek.
7)
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu
dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya
sebagai berikut:
1)
Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata
pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2)
Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan
dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang
terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan
kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994. Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu :
1)
Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya
menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2)
Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi
yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi
siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
Penyempurnaan
kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu
tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
3. KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN KTSP (2004/ 2006)
Kurikulum yang berorientasi pada
pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih
dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga
lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang
bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada
penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk
mewujudkan peserta didik yangdimaksudkan itu telah diamanatkan dalam
kebijakan-kebijakan nasionalsebagai berikut:
1) Perubahan keempat UUD 1945
Pasal31 tentang Pendidikan.
2) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang
GBHN tahun 1999-2004.
3) Undang-undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
4) Pemberlakuan Undang-Undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
5) Peraturan Pemerintah Nomor 25
tahun 2000 tentangKewenangan
Pemerintah dan Daerah sebagai
Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam
menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian
nasional;dan kalender pendidikan.
Atas dasar itulah maka Indonesia
memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP).
a)
Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum 2004 lebih populer
dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari
tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No
25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan.j pendidikan
nasional.
KBK tidak lagi mempersoalkan
proses belajar, proses pembelajaran dipandang merupakan wilayah otoritas guru,
yang terpenting pada tingkatan tertentu peserta didik mencapai kompetensi yang
diharapkan.
Kompetensi mengandung beberapa
aspek, yaitu knowledge, understanding, skill, value, attitude, dan interest.
Dengan mengembangkan aspek-aspek ini diharapkan siswa memahami, mengusai, dan
menerapkan dalam kehidupan sehari-hari materi-materi yang telah dipelajarinya.
Adapun kompentensi sendiri
diklasifikasikan menjadi: kompetensi lulusan (dimilik setelah lulus),
kompetensi standar (dimiliki setelah mempelajari satu mata pelajaran),
kompetensi dasar (dimiliki setelah menyelesaikan satu topik/konsep), kompetensi
akademik (pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan persoalan),
kompetensi okupasional (kesiapan dan kemampuan beradaptasi dengan dunia kerja),
kompetensi kultural (adaptasi terhadap lingkungan dan budaya masyarakat
Indonesia), dan kompetensi temporal (memanfaatkan kemampuan dasar yang dimiliki
siswa
Secara umum kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Sedangkan Kurkikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar yang harus dicapai pebelajar, penilaian, kegiatan belajar
mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum
sekolah (Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas, 2002:3).
1)
Kompetensi Utama
Anderson dan Krathwhol (2001:ii),
Kompetensi Utama dapat dikelompok menjadi 4 (empat) gugus, yaitu:
a)
factual
knowledge, menyangkut
pengetahuan tentang fitur-fitur dasar pebelajar dalam disiplin keilmuan dan
dapat digunakan dalam memecahkan masalah. Jenis kompetensi ini, yaitu:
pengetahuan tentang terminologi, dan pengetahuan tentang detil spesifik (specific
details) serta fiturfitur dasar (basic elements).
b)
conceptual
knowledge, meliputi
kompetensi yang menunjukkan pemahaman tata hubungan antar fitur dasar dalam
suatu struktur yang lebih luas dan yang memungkinkan berfungsinya fitur-fitur
tersebut. Termasuk ke dalam kompetensi ini adalah, pengetahuan tentang
klasifikasi dan kategori, pengetahuan tentang prinsi-prinsip kerja dan
generalisasinya, serta pengetahuan tentang teori, model, paradigma dan struktur
dasar.
c)
procedural
knowledge, meliputi
pengetahuan dan pemahaman bagaimana melakukan sesuatu (technical know how),
metode inkuiri, dan kriteria dalam menggunakan keterampilan, algotima, teknik,
dan metode. Termasuk dalam kompetensi ini, yaitu pengetahuan tentang
keterampilan khusus (subject-specific skills) dan
perhitungan-perhitungan (algorithm), pengetahuan tentang teknik dan
metode khusus (subject-specific techniques and methods), serta pengetahuan
tentang kriteria penggunaan sebuah prosedur yang tepat.
d)
metacognitive
knowledge.
merupakan kompetensi yang menyangkut tentang pengetahuan terhadap kognisi
secara umum dan kesadaran serta memahami kognisi diri sendiri. Kompetensi ini
meliputi 3 hal, yaitu: pengetahuan strategis, pengetahuan tentang tugas-tugas
kognitif, termasuk pengetahuan tentang kontekstualitas dan kondisi khusus, dan
pengetahuan tentang diri sendiri.
Ke-empat gugus kompetensi utama
tersebut perlu dijembatani dengan lima unsur pokok yang diamanatkan dalam
Kepmen 045/U/2002, yaitu: Pengembangan kepribadian (MK), pengembangan keahlian
dan keterampilan (MKK), pengemabngan keahlian berkarya (MKB), pengembangan
perilaku berkarya (PPB), dan pengembangan berkehidupan bermasyarakat (PBB).
Beberapa keunggulan KBK
dibandingkan kurikulum 1994 adalah.
1) KBK yang dikedepankan Penguasaan
materi Hasil dan kompetenasi Paradigma pembelajaran versi UNESCO: learning
to know,learning to do, learning to live together, dan learning to be.
2) Silabus ditentukan secara
seragam, peran serta guru dan siswa dalam proses pembelajaran, silabus menjadi
kewenagan guru.
3) Jumlah jam pelajaran 40 jam per
minggu 32 jam perminggu, tetapi jumlah mata pelajaran belum bisa dikurangi.
4) Metode
pembelajaran Keterampilan proses dengan melahirkan metode pembelajaran PAKEM
dan CTL,
5) Sistem penilaian
Lebih menitik beratkan pada aspek kognitif, penilaian memadukan keseimbangan
kognitif, psikomotorik, dan afektif, dengan penekanan penilaian berbasis kelas.
6)
KBK memiliki empat komponen, yaitu kurikulum dan hasil
belajar (KHB), penilaian berbasis kelas (PBK), kegiatan belajar mengajar (KBM),
dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah (PKBS).
b)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebuah
kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran
2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP
mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi
adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum,
2)
Beban belajar,
3)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di
tingkat satuan pendidikan, dan
4)
Kalender pendidikan.
SKL digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yang telah disepakati.
Pemberlakuan
KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala
sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata
lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak
ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Dengan
demikian diharapkan KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat,
situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Penyusunan
kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP dimana panduan tersebut berisi
sekurang-kurangnya model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
tersebut dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
1)
Tujuan diadakannya KTSP
a)
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
sumberdaya yang tersedia.
b)
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c)
Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan
tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Mulyasa (2006:
22-23)
KTSP perlu
diterapkan pada satuan pendidikan berkaitan dengan tujuh hal berikut :
a)
Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan
ancaman bagi dirinya.
b)
Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya
input pendidikan yang akan dikembangkan.
c)
Pengambilan keputusan lebih baik dilakukan oleh sekolah
karena sekolah sendiri yang paling tahu yang terbaik bagi sekolah tersebut.
d)
Keterlibatan warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum dapat menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat.
e)
Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikannya
masing-masing.
f)
Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.
g)
Sekolah dapat merespon aspirasi masyarakatdan lingkungan yang
berubah secara cepat serta mengakomodasikannya dengan KTSP.
Adapun
prinsip-prinsip pengembangan KTSP menurut Permendiknas nomor 22 tahun 2006
sebagaimana dikutip dari Mulyasa (2006: 151-153) adalah sebagai berikut.
a)
Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta
didik dan lingkungannya.
b)
Beragam dan terpadu.
c)
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.
d)
Relevan dengan kebutuhan.
e)
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan relevansi
pendidikan tersebut dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
f)
Menyeluruh dan berkesinambungan.
g)
Belajar sepanjang hayat,
h)
Seimbang antara kepentingan global, nasional, dan lokal.
2)
Komponen KTSP
Secara garis
besar, KTSP memiliki enam komponen penting sebagai berikut.
a)
Visi dan misi satuan pendidikan
Visi merupakan
suatu pandangan atau wawasan yang merupakan representasi dari apa yang diyakini
dan diharapkan dalam suatu organisasi dalam hal ini sekolah pada masa yang akan
datang.
b)
Tujuan pendidikan satuan pendidikan
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan untuk pendidikan menengah adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)
Kalender pendidikan
Kalender
pendidikan untuk pengembang kurikulum jam belajar efektif untuk pembentukan
kompetensi peserta didik, dan menyesuaikan dengan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik.
d)
Struktur muatan KTSP
Struktur muatan
KTSP terdiri atas.
·
Mata pelajaran
·
Muatan lokal
·
Kegiatan pengembangan diri
·
Pengaturan beban belajar
·
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
·
Pendidikan kecakapan hidup
·
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
e)
Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
f)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran
untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus.
4. KURIKULUM 2013
Makna manusia yang
berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum
yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan
pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan
pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL
dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan
sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses
(implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di
masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan
untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1) Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah;
2) Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
3) Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan
pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini menekankan
tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil
belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses
pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi
dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Karakteristik
kurikulum berbasis kompetensi adalah:
1)
Isi
atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi
Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
2)
Kompetensi
Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
3)
Kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata
pelajaran di kelas tertentu.
4)
Penekanan
kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan
pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh
banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi
kepedulian utama kurikulum.
5)
Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik
atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau
“content-based curriculum”.
6)
Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
dan memperkaya antar mata pelajaran.
7)
Proses
pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang
memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana
pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif
dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.
Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit
dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
8)
Penilaian
hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1)
Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran.
2)
Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan.
3)
Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
4)
Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5)
Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
6)
Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
serta lingkungannya.
7)
Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni.
8)
Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
9)
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
10) Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
11) Penilaian hasil belajar ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Stategi Implementasi
Kurikulum terdiri atas:
1) Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang
pendidikan yaitu:
-
Juli 2013: Kelas
I, IV, VII, dan X
-
Juli 2014: Kelas
I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI
-
Juli 2015: kelas
I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII
2) Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dari tahun
2013 – 2015
3) Pengembangan buku siswa dan buku pegangan guru dari
tahun 2012 – 2014
4) Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem
administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama
untuk SMA dan SMK, dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
5) Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi
untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan:
Juli 2013 – 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar