Persyaratan Tunjangan Fungsional Untuk Guru Honorer atau Non PNS | Tingkat kesejahteraan guru honorer memang sangat rendah. Untuk membantu meningkatkan kesejaheraan guru honorer, pemerintah mengucurkan sejumlah tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan fungsional, kesra APBD I dan kesra APBD II. Banyak guru honorer yang bertanya-tanya mengapa tidak mendapatkan tungajan fungsional? Bahkan ada yang tidak segan-segan meragukan kredibilitas operator dapodik dalam mengirim data miliknya. Kasihannnnnn.......
Sebagai seorang operator sekolah, sebenarnya sudah berusaha semaksimal mungkin mengirim data selengkap dan sevalid mungkin. Namun terkadang operator sekolah juga merasa aneh mengapa guru lainnya mendapatkan tunjangan fungsional sedangkan yang lain tidak. Bahkan ada guru yang meangkat sebagai operator sekolah juga tidak mendapatkan tunjangan fungsional (sungguh tragis). Hehehe...
Sebenanrya apa yang menjadi ketentuan pemerintah dalam menetapkan siap berhak dan tidak atas tunjangan fungsional tersebut. Berusaha searching di internet dan inilah info yang didapatkan seputar persyaratan mendapatkan tunjangan fungsional untuk guru honorer atau guru non PNS.
Untuk mendapatkan
Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS harus memenuhi Kriteria Guru
Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Persyaratan Tunjangan Fungsional Untuk Guru Honorer
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu;
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF;
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar