Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Yang Harus Dipenuhi Sekolah | Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pelayanan tersebut meliputi semua aspek, sarana prasarana, sepeti gedung, buku dan penunjang pembelajaran lainnya, kompetensi guru, skala siswa terhadap guru dan maih banyak lagi. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, Standar Pelayanan Mnimal ini terus dievaluasi baik oleh pemerintah ataupun oleh sekolah sendiri melalui kegiatan EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
Baca Juga : Memahami Perbedaan Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai
Inadikator standar pelayanan minimal atau SPM tersebut ditetapkan melalui peraturan meneri yaitu Permendibud Nomor 23 Tahun 2013. Silakan anda download Permedikbud tersebut pada link ini.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM juga menjadi acuan mendasar bagi sekolah untuk membuat sebuah perencanaan dan penganggaran. Melalui Evaluasi Diri Sekolah atau EDS, maka sekolah menganalisa kekurangan dan kelebihan sekolahnya masing-masing yang kemudian dijadikan sebagai acuan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Di sini ada skala prioritas yang harus dicapai pada tahun-tahun tertentu sehingga secara bertahap semua sekolah bisa memenuhi Standa Pelayanan Minimal atau SPM.
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
Baca Juga : Memahami Perbedaan Buku Kas Umum dan Buku Kas Tunai
1.
Setiap
SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan
Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap
SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh
Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk
setiap perserta didik;
3. Setiap
SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model
kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan
optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.
Setiap
SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap
SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. Setiap
guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.
Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun
dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a)
Kelas
I – II : 18 jam per minggu;
b)
Kelas
III : 24 jam per minggu;
c)
Kelas
IV - VI : 27 jam per minggu; atau
7.
Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan
yang berlaku; NB.(termasuk kurikulum
2013).
8.
Setiap
guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. Setiap
guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala
sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua
kali dalam setiap semester;
11. Setiap
guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian
setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk
laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala
sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS)
dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua
peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan
kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester;
13.
Setiap
satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Demikian
beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan
minimal (SPM) berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Baca Juga : Download Cotoh SK Panitian Ujian Lengkap Dengan Description Job
Baca Juga : Download Cotoh SK Panitian Ujian Lengkap Dengan Description Job
Inadikator standar pelayanan minimal atau SPM tersebut ditetapkan melalui peraturan meneri yaitu Permendibud Nomor 23 Tahun 2013. Silakan anda download Permedikbud tersebut pada link ini.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM juga menjadi acuan mendasar bagi sekolah untuk membuat sebuah perencanaan dan penganggaran. Melalui Evaluasi Diri Sekolah atau EDS, maka sekolah menganalisa kekurangan dan kelebihan sekolahnya masing-masing yang kemudian dijadikan sebagai acuan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Di sini ada skala prioritas yang harus dicapai pada tahun-tahun tertentu sehingga secara bertahap semua sekolah bisa memenuhi Standa Pelayanan Minimal atau SPM.
sebaiknya segala sesuatu ada standarisasi nya
BalasHapus