Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan atau Insentif Kemdikbud | Guru honorer akan mendapatkan insentif dari kemdikbud. Inilah yang sudah saya informasikan pada postingan sebelumnya.
Pada tahun 2016 ini kemdikbud berencana menggelontorkan dana sebesar 389 milyar untuk meningkatkan kesejahteran guru honorer. Setiap guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta mendapatkan hak yang sama, yaitu sama-sama mendapatkan insentif.
Silakan baca : Tahun 2016 Guru Honorer Dapat Insentif 389 Milyar
Syarat Guru Honorer Mendapatkan Insentif Kemdikbud
Seteleh membaca postingan sebelumnya, pastinya anda para guru honorer bertanya-tanya apa syarat untuk mendapatkan insentif dari kemdikbud tersebut.
Untuk informasi sementera, untuk mendapatkan insentif dari kemdikbud guru honorer harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam perminggu. Dengan demikian, jika saat ini guru honorer belum memiliki jam mengajar 24 jam jangan berharap akan mendapatkan insentif dari kemdikbud. Demikian juga bagi guru honorer yang sudah memiliki jam mengajar 24 jam jangan mau memberikan sebagian jamnya kepada honrer lain.
Selain, dihitung berdasarkan jumlah minimal jam mengajar, insentif juga dihitung berdasarka kelebihan jam mengajar dari jumlah miminal. Artinya, jika anda memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam maka anda akan mendapatkan kelebihan insentif dibanding guru yang hanya mengajar 24 jam pas. Dengan demikian maka setiap guru akan mendapatkan jumlah insentif yang berbeda-beda
Update Syarat Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS
- Data DAPODIK guru besangkutan sudah valid sebelum deadline
- Memiliki Jumlah Jam Mengajar 24 jam per minggu
- Guru belum menerima tunjangan sertifikasi
- Diusulkan oleh disdik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar