Persyaratan Menjadi Instruktur Kurikulum 2013 dan Cara Pendaftarannya | Revisi kurikulum 2013 terus dilakukan untuk disempurnakan yang kemudian akan diterapkan diseluruh sekolah di Indonesia. Tahapan-tahapan demi tahapan untuk kembali menerapkan kurikulum 2013 terus dilakukan. Mulai dari sosialisasi, menerapkan secara bertahap sebagai sample dan menyiapkan tenaga-tenaga ahli sebagai instruktur.
Kemdikbud memanggil anda para pengembang kurikulum, praktisi pendidik, pegiat pendidik dan pemangku pendidik untuk ikut menjadi instruktur kurikulum 2013. Para instruktur inilah yang nantinya akan memberikan bimbingan tentang penerapan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.
Bagi anda para guru, kepala sekolah, pengawas, ataupun dosen bisa menjadi instrukturi kurikulum 2013 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Kemdikbud memanggil anda para pengembang kurikulum, praktisi pendidik, pegiat pendidik dan pemangku pendidik untuk ikut menjadi instruktur kurikulum 2013. Para instruktur inilah yang nantinya akan memberikan bimbingan tentang penerapan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.
Bagi anda para guru, kepala sekolah, pengawas, ataupun dosen bisa menjadi instrukturi kurikulum 2013 dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Umum Instruktur Kurikulum 2013 :
1.
Warga
Negara Republik Indonesia baik PNS dan non-PNS
2.
Sehat
raga dan jiwa
3.
Bersedia
mengikuti pelatihan instruktur
4.
Bersedia
menjadi instruktur yang ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
5.
Bersedia
melatih guru sasaran selama selama 4 hari per angkatan dalam periode waktu
akhir Maret s.d. Juli 2016
Persyaratan Khusus Instruktur Kurikulum 2013 :
a.
Tim pengembang kurikulum terdiri diri:
1.
Penulis
KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mapel
2.
Penulis
pedoman penilaian
3.
Penulis
buku teks tematik/pelajaran;
b.
Praktisi Pendidikan terdiri dari:
1.
Guru
2.
Kepala
sekolah
3.
Pengawas
c.
Pegiat pendidikan; atau Akademisi terdiri dari:
1.
Dosen
LPTK
2.
Widyaiswara
P4TK
3.
Widyaiswara
LPMP;
d.
Pemangku pendidikan terdiri dari:
1.
Direktorat
pembinaan persekolahan
2.
Pusat
Kurikulum dan Perbukuan
3.
Pusat
Penilaian Pendidikan
4.
Dinas
pendidikan
5.
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan
Cara Mendaftar Menjadi Instruktur Kurikulum 2013

1.
Pendaftaran
online untuk calon Instruktur Nasional mulai 1 s.d. 11 Maret 2016
2.
Pendaftaran
online untuk calon Instruktur Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1 s.d. 19 Maret
2016
3.
Mekanisme
pendaftaran sebagai berikut:
a.
Pelamar
wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
b.
Pelamar
melakukan pendaftaran/registrasi secara online meliputi:
• Mengisi formulir
pendaftaran (klik di tautan berikut)
• Menyetujui pernyataan
integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
• Mencetak Formulir
Pendaftaran; dan
• Mencetak lembar
Alamat Pengiriman Dokumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar