Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam Per Minggu Akan Dihapus | Kewajiban guru mengajar 24 jam perminggu sudah menjadi kebijakan kemdikbud sejak lama. Kewajiban ini juga erat kaitannya dengan pencairan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru. Jika guru tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut maka tunjangan-tunjangan tersebut tidak bisa dicairkan.
Berdasarkan informasi yang saya dapat dari www.sekolahdasar.net yang mengutip berita dari antaranews, diinformasikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru
mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat
guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai
menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang(24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat ini juga berlaku bagi guru honorer yang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Antaranews (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat ini juga berlaku bagi guru honorer yang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar