Bunyi UUD 1945 Pasal 27 mungkin sudah kita kenal sebagai pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara. Pasal ini berbicara tentang hak warga negara, kewajiban warga negara serta kesetaraan warga negara di mata hukum.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam menjunjung tinggi hukum tanpa ada kecuali. Jadi tidak hak istimewa dimata hukum, baik itu rakyat biasa maupun para pemangku kejabatan.
Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak yang untuk hidup layak di negeri tercinta ini. Setiap warga negara berhak memiliki pekerjaan dan mendapatkan perlindungan dalam pekerjaannya.
Oke, seperti sih bunyi UUD 1945 Pasal 27 secara detail? Berikut saya share secara lengkap, mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan pasal 27 ayat 3.
Ayat 1
Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3 **)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Penjelasan Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Penjelasan Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Penjelasan Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
Keterangan :
Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :
Nah itulah bunyi dan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, secara sengaja saya share tentang bunyi UUD 1945 dari pasal-pasal tertentu. Selain saya memang sedang terus memahami undang-undang yang berlaku di negeri tercinta ini, dengan tujuan agar sediki melek hukum. Bagi para pembaca blog ini juga semoga ini memberikan manfaat, baik untuk pelajar yang membutuhkan materi ini untuk memperkaya materi pelajaran atau siapa saja yang ingin belajar tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam menjunjung tinggi hukum tanpa ada kecuali. Jadi tidak hak istimewa dimata hukum, baik itu rakyat biasa maupun para pemangku kejabatan.
Selain itu, setiap warga negara juga memiliki hak yang untuk hidup layak di negeri tercinta ini. Setiap warga negara berhak memiliki pekerjaan dan mendapatkan perlindungan dalam pekerjaannya.
Oke, seperti sih bunyi UUD 1945 Pasal 27 secara detail? Berikut saya share secara lengkap, mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan pasal 27 ayat 3.
Ayat 1
Segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3 **)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Penjelasan Pasal 27 ayat 1
Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
Penjelasan Pasal 27 ayat 2
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan bebas untuk bekerja dan menghidupi dirinya serta keluarganya tanpa ada pelarangan dari pihak lain
Penjelasan Pasal 27 ayat 3
Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara. Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
Keterangan :
Tanda pada Perubahan atau Amandemen UUD 1945 yakni dengan di beri tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat Seperti :
- Perubahan / Amandemen Pertama : *)
- Perubahan / Amandemen Kedua : **)
- Perbuahan / Amandemen Ketiga : ***)
- Perubahan / Amandemen Keempat : ****)
Nah itulah bunyi dan penjelasan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, secara sengaja saya share tentang bunyi UUD 1945 dari pasal-pasal tertentu. Selain saya memang sedang terus memahami undang-undang yang berlaku di negeri tercinta ini, dengan tujuan agar sediki melek hukum. Bagi para pembaca blog ini juga semoga ini memberikan manfaat, baik untuk pelajar yang membutuhkan materi ini untuk memperkaya materi pelajaran atau siapa saja yang ingin belajar tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar