Senin, Maret 09, 2020

Tugas Pokok dan Fungsi Guru Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Guru adalah sebuah profesi mulia, guru adalah tenaga profesional yang secara khusus memiliki fungsi untuk membimbing dan mengajar peserta didik. Dalam menajalan tugas dan fungsinya, guru diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi guru diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 15 tahun 2018. Dengan membaca permendikbud ini, maka sangat jelas apa tugas dan fungsi guru sesuai dengan peraturan.

Selain tugas pokok, guru juga memiliki tugas tambahan. Tugas tambahan yaitu tugas guru selain tugas mengajar yang diberikan oleh kepala sekolah berdasarkan pertimbangan peluang waktu dan kompetensi tentunya. Salah satu tugas tambahan guru adalah menjadi wali kelas. Kalau kita melihat dalam aplikasi dapodik saat ini, maka seorang guru yang menjadi wali kelas, maka secara otomatis akan mendapatkan tambahan jam mengajar sebanyak 2 jam. Tambahan 2 jam tersebut didapat dari tugas tambahannya seabgai wali kelas.

Nah, tentu anda merasa penasaran kan, apa saja uraian tugas pokok dan fungsi guru serta tugas tambahannya. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak deh cuplikasi tugas dan pokok fungsi dari permendikbud no. 15 tahun 2018 beriut ini.

Tugas Pokok dan Fungsi Guru

Tugas pokok adalah tugas utama atau tugas yang paling mendasar dari sebuah profesi atau jabatan. Setiap jabatan, baik struktural maupun non struktural sudah dipastikan memiliki tugas pokok yang harus dijalankan atau harus dipenuhi.

Bahkan, dalam sebuah kepanitianpun, tugas pokok dan fungsi dari masing-masing pengisi jabatan dan seksi juga harus dijelaskan secara rinci. Hal ini untuk menjadi panduan seorang pejabat dalam menjalankan aktititas kerjanya. Dengan mengetahui tugas pokok dan fungsinya, maka seorang pejabat bisa tahu apa saja yang harus dikerjakan, serta bisa membuat target apa saja yang akan segera dieksekusi.

Nah, inilah tugas pokok dan fungsi guru yang diatur dalam permendikbud no. 15 tahun 2018.
1.    Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
  • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
  • Pengkajian program tahunan dan semester.
  • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan

2.    Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan {Pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB)}.

3.    Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan).

4.    Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler).

5.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
  • Wakil kepala satuan pendidikan.
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan.
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.
  • Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan   (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru

Tugas Guru Selain Mengajar

Selain mengajar, guru juga memiliki tugas utama yang tidak kalah penting, yaitu sebagai wali kelas. Tuas ini mewajibkan guru memiliki kemampuan dalam mengelola kelas, sehingga pembelajaran bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan pembelajaran sesuai harapan.

Rincian Tugas Sebagai Wali Kelas Adalah Sebagai Berikut:
  1. Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik
  5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik
  6. Mencatat mutasi peserta didik
  7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan 9.Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Pengelolaan Kelas:
    1. Tugas Pokok meliputi:
      • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
      • Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
      • Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
      • Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
    2. Keadaan Anak Didik
      • Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
      • Mengetahui identitas lain dari anak didik
      • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
      • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
    3. Melakukan Penilaian
      • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
      • Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
    4. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
      • Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
      • Peringatan secara lesan dan tertulis
      • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
    5. Langkah Tindak Lanjut
      • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
      • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
      • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
    6. Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
      1. Denah tempat duduk anak didik
      2. Papan absensi anak didik
      3. Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
      4. Buku Presensi
      5. Buku Jurnal kelas
      6. Tata tertib kelas
    7. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
    8. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
    9. Pencatatan mutasi anak didik
    10. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
    Demikian, uraian tugas pokok dan fungsi guru yang diatur dalam permendikbud no. 15 tahun 2018. Selain tugas sebagai pengajar, juga di jelaskan tentang tugas guru selain mengajar, semoga uraian ini bisa lebih membantu para guru dalam menyusun rencana kerja.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Resep Buat Kamu

    Back To Top