Selasa, Maret 22, 2016

Cara Membuka Pajak Online Bagi Yang Lupa Pasword dan Email

Cara Membuka Pajak Online Bagi Yang Lupa Pasword dan Email | Bulan maret ini para PNS sibuk dengan laporan SPT elektronik. Para abdi negara ini diwajibkan membuat laporan SPT elektronik melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Model pelaporan SPT secara online sudah dimulai Maret 2015 silam. Tahun ini merupakan tahun kedua laporan SPT secara online.

Karena pengerjaannya yang bersifat tahunan, terkadang seorang wajib pajak lupa dengan username dan pasword. Baik itu username dan pasword pajak online maupun username dan pasword email yang digunakan untuk membuat akun pajak online.

Nah, jika anda adalah salah satu orang yang lupa dengan email dan pasword pajak oline, maka di sini anda akan mendapatkan solusinya.

Sebelum kita lanjut, harus tahu dulu apa alasannya harus tahu username dan pasword (pajak online dan email). Usernama pada pajak online menggunakan NPWP masing-masing, jadi kemungkinan lupa sangat kecil karena masing-masing wajib pajak memiliki NPWP yang disimpan baik dalam bentuk kartu maupun format lainnya. Sedangkan pasword bisa saja lupa.

Username dan pasword email mutlak dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan bahwa email masih aktif. Selain itu, email juga merupakan alat wajib guna menerima konfirmasi pengiriman SPT (kode verifikasi) dan menerima bukti pengiriman SPT elektronik. Jadi, kalaua anda tidak bisa membuka email anda, akan percuma meskipun anda bisa login di akun pajak online dan menerjakan SPT online.

Nah itulah alasan pentingnya untuk bisa login pada akun pajak online dan email. Sekarang bagaimana jika lupa semuanya. Solusinya adalah dengan melakukan reset pasword dan mengganti email sekaligus. Namun, syarat utamanya anda harus memiliki EFIN dari kantor pajak. Jika EFIN juga lupa atau anda tidak menyimpan arsipnya, silakan minta lagi ke kantor pajak terdekat. Sekarang ikuti tutorial cara mengganti pasword dan email akun pajak online.

1. Pastikan anda bisa masuk dulu ke email anda. Kalau tidak bisa juga karena faktor L (lupa), maka silakan buat email baru. Baik itu menggunakan yahoo maupun gmail. Bagi anda yang belum tahu cara membuat email silakan baca :
=> Panduan Membuat Email Dengan Yahoo
=> Panduan Membuat Email Dengan Gmail

2. Setelah berhasil membuat email (bisa login ke email) silakan anda buka situs pajak online https://djponline.pajak.go.id
3. Silakan klik pada Lupa Pasword? reset d sini (lihat kotak tanda merah)


4. Masukkan NPWP,  EFIN kemudian centang YA pada lupa email, masukkan email baru anda, masukkan kode keamaan dan klik Submit.

5. Silakan buka kotak masuk (inbox email) anda, di situ anda medapat kiriman link untuk mereset pasword. Lihat screen shoot berikut. Silakan klik link yang seperti saya beri tanda kotak merah.

  

6. silakan masukkan paswor baru anda. Masukkan kode captcha. Klik submit.



7. Anda akan mendapatkan pesan seperti di bawah ini. Itu artinya anda sudah berhasil mengganti pasword dan email akun pajak anda. Sekarang silakan login dan selamat mengerjakan pelaporan SPT online.



Demikian Cara Membuka Pajak Online Bagi Yang Lupa Pasword dan Email. Semoga bisa membantu anda yang saat ini sedang bingung karena lupa pasword dan email akun pajak anda. Kalau sudah memiliki akun email baru, pasword baru jangan lupa untuk mencatat dan menyimpannya. Karena setiap tahun anda pasti akan membutuhkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resep Buat Kamu

Back To Top