Stop Kriminalisasi Guru!!! Akhir-akhir ini banyak pihak yang merasa prihatin dengan berbagai macam pemberitaan yang menyudutkan para guru. Misal guru yang menyubit muridnya kemudian di penjarakan, ada juga guru yang mencukur muridnya kemudian orang tua tidak terima dan balik membalas mencukur guru tersebut secara tidak sopan. Hadeuh.... mengapa sekarang guru tidak ada wibawanya.
Kasus-kasus yang terjadi tidak jarang hanya karena masalah guru memberikan hukuman atau teguran kepada muridnya. Padahal tujuan dari apa yang dilakukan oleh para guru tersebut tidak lain karena ingin membentuk karakter muridnya lebih baik. Para guru ingin muridnya menjadi manusia berbudi pekerti, disiplin, patuh terhadap peraturan dan bertanggung jawab.
Semua itu dilakukan karena menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2005. Berdasarkan UU tersebut guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, berkewajiban:
-
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
-
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
-
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
-
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
-
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
-
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
-
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
-
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
-
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
-
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
-
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
-
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
-
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
-
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
-
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Dalam menegakkan peraturan dan disiplin, guru memiliki kebebasan dalam menentukan bentuk sanksi kepada siswa, hal ini diatur dalam UU No. 14 Pasal 14 ayat 1 poin F. Dalam upaya melaksanakan perturan tersebut guru juga berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana tercatat dalam poin C. Bentuk-bentuk perlindungan yang berhak didapatkan oleh guru adalah sebagai berikut :
1.
Perlindungan
hukum
Semua guru harus dilindungi secara
hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau
berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan
hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.
tindak
kekerasan,
b.
ancaman,
baik fisik maupun psikologis
c.
perlakuan
diskriminatif,
d.
intimidasi,
dan
e.
perlakuan
tidak adil
2.
Perlindungan
profesi
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci,
subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan
guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan
salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan
dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan
dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian
sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
e. Penyelenggara
atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran
imbalan yang tidak wajar.
f.
Setiap
guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.
Setiap
guru memiliki kebebasan untuk:
1) mengungkapkan
ekspresi,
2) mengembangkan
kreatifitas, dan
3) melakukan
inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap
guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap
guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman,
tekanan, dan rasa tidak aman.
j.
Kebebasan
dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
1)
substansi,
2)
prosedur
3)
instrumen
penilaian, dan
4)
keputusan
akhir dalam penilaian.
k.
Ikut
menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
1)
penetapan
taraf penguasaan kompetensi,
2)
standar
kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
3)
menentukan
kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.
Kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1)
mengeluarkan
pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
2)
memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3)
bersikap
kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m.
Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
1) akses
terhadap sumber informasi kebijakan,
2) partisipasi
dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal,
dan
3) memberikan
masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar
pengalaman terpetik dari lapangan.
3.
Perlindungan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait
dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi
guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu
diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa
aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik
dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman
sejawat, dan masyarakat luas.
c.
Keselamatan
dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap :
1)
resiko
gangguan keamanan kerja,
2)
resiko
kecelakaan kerja,
3)
resiko
kebakaran pada waktu kerja,
4)
resiko
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5) resiko
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d. Terbebas
dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian
asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1)
kecelakaan
kerja,
2)
kebakaran
pada waktu kerja,
3)
bencana
alam,
4)
kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau
5)
resiko
lain.
f.
Terbebas
dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
1)
bahaya
yang potensial,
2)
kecelakaan
akibat bahan kerja,
3)
keluhan-keluhan
sebagai dampak ancaman bahaya,
4)
frekuensi
penyakit yang muncul akibat kerja,
5)
resiko
atas alat kerja yang dipakai, dan
6)
resiko
yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4.
Perlindungan
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi
oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk,
Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri
meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat
mencakup:
a.
hak
cipta atas penulisan buku,
b.
hak
cipta atas makalah,
c.
hak
cipta atas karangan ilmiah,
d.
hak
cipta atas hasil penelitian,
e.
hak
cipta atas hasil penciptaan,
f. hak
cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g.
hak
paten atas hasil karya teknologi
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
- belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar