Wajib Baca!!! Penjelasan Lengkap Tentang PIP (Program Indonesia Pintar) | Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah dalam upaya membantu anak-anak Indonesia usia sekolah agar tetap bisa sekolah. Dengan adanya PIP maka diharapkan tidak akan ada lagi anak drop out (putus sekolah) dengan alasan kurang mampu. Tentu program pemerintah ini harus didukung oleh semua pihak terutama sekolah.
Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menginventarisir siapa saja siswa yang berhak mendapatkan PIP meskipun mungkin belum memiliki Kartu Indonesia Pintar. Informasi mengenai Program Indonesia Pintar terkadang terkesan tidak jelas atau mungkin masyarakat belum memahami secara jelas.
Untuk itu, saya akan share penjelasan tentang Program Indonesia Pinter secara lengkap dalam bentuk tanya jawab. Untuk itu bagi anda yang memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan program indonesia pintar wajib baca. Entau itu pihak sekolah, orang tua, siswa maupun masyarakat secara umum.
Inilah penjelasan lengkap tentang PIP
Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan kerja sama tiga
kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujuan PIP?
PIP dirancang untuk membantu
anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas
tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah,
baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta
kursus terstandar).
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?
KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk
membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan
sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan
serta biaya uji kompetensi.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?
Ada. Selain pengawasan internal
sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar