Inpasing Nasional Dilaksanakan 2 Tahun dan Dihitung Berdasarkan Angka Kredit | Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing).
Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan
fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.
“Inpassing ini mulai berlaku saat
tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB
Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12). Permen PANRB ini ditetapkan
oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7 Desember 2016, dan
diundangkan pada tanggal 21 Desember 2016.
Dijelaskan, PNS yang melaksanakan
inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah
paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda ,
golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan
fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji
kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir. Selain itu,
usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi
jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.
Sedangkan untuk jabatan fungsional
keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang
terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan
yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah
Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun,
serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik
dalam setahun terakhir.
Untuk inpassing pada kelompok ini, usia
paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun
untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya,
dan pejabat pimpinan tinggi.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama,
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan
fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang
berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan
tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah
mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat
Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian
antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang
akan didudukinya.
Sedangkan keempat, inpassing
ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena
dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat
setingkat lebih tinggi.
Diingatkan, kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil
inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan
Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).
Dalam kesempatan terpisah, Deputi SDM
Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa
kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No.
18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya
pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Dengan terbitnya PP tersebut, selain
harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan
minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan
memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada
sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN)."Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium
penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM
aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden
Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus
transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses
rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam
pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
Terkait dengan kebijakan moratorium,
Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan
nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB
juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016 (http://www.menpan.go.id/berita-terkini/6114-permen-panrb-no-26-2016-inpassing-nasional-dilaksanakan-2-tahun)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Melalui Penyesuaian (Inpassing),
pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan
fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi,
dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.
Adapun tata cara penyesuaian/inpassing,
pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan diatur lebih lanjut
oleh pimpinan instansi pembina jabatan fungsional.
Dalam pasal 3 Permen PANRB No. 26/2016
tersebut dijelaskan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif untuk inpassing. Angka
kredit PNS untuk yang waktu kurang dari satu tahun, satu tahun, dua
tahun, tiga tahunm, dan 4 tahun lebih serta jenjang pendidikan
m,asing-masing berbeda.
Untuk golongan ruang Iia lulusan
SLTA/D.1 misalnya, untuk yang kurang dari satu tahun angka kredit
kumulatifnya 25. Sedangkan yang 4 tahun atau lebih, harus mencapai 39.
Adapun untuk Golongan IV/e, Sarjana s/d Doktor, bagi yang kurang dari
satu tahun hingga 4 tahun atau lebih angka kreditnya 1.050.
Ditambahkan, PNS yang dibebaskan
sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional dapat diangkat
kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki
dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit
untuk kenaikan pangkat bagi PNS ini, paling kurang dua tahun setelah
ditetapkan SK penyesuaian/inpassing PNS bersangkutan dalam jabfung yang
diduduki.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan
Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman mengatakan, Permen
PANRB ini ditetapkan oleh Menteri PANRB Asman Abnur pada tanggal 7
Desember 2016. “Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal diundangkan dan
dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Jumat
(29/12). (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar