Memahami Tentang ASN Pengertian ASN, Asas, Jenis, Kode Etik Serta Hak dan Kewajiban ASN - Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN adalah bagian dari unsur aparatur negara. Karena ini merupakan bagian dari unsur aparatur, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan ASN diatur oleh peraturan dan perundang-udnangan negara.
Salah satu undang-undang yang saat ini masih terus ditunggu kejelasannya oleh para ASN adalah undang-undang ASN yang terus direvisi dan revisi tapi belum juga diberlaukan. Konon katanya, jika undang-undang ASN ini diberlakukan, maka seluruh ASN baik PNS maupun non PNS kesejahteraannya akan terangkat.
Oke, saat ini kita tidak akan membahas tentang undang-udang tersebut, tapi mari kita untuk memahami apa itu ASN. Dengan mengerti tentang ASN maka sebagai aparatur negara akan lebih menjiwai pekerjaannya. Ketika memilih sebagai ASN, pekerjaan bukan hanya sebatas pekerjaan tapi sebagai bentuk pengabdian pada sebuah bangsa. Mari kita memahami ASN secara umum terlebih dahulu.
Salah satu undang-undang yang saat ini masih terus ditunggu kejelasannya oleh para ASN adalah undang-undang ASN yang terus direvisi dan revisi tapi belum juga diberlaukan. Konon katanya, jika undang-undang ASN ini diberlakukan, maka seluruh ASN baik PNS maupun non PNS kesejahteraannya akan terangkat.
Oke, saat ini kita tidak akan membahas tentang undang-udang tersebut, tapi mari kita untuk memahami apa itu ASN. Dengan mengerti tentang ASN maka sebagai aparatur negara akan lebih menjiwai pekerjaannya. Ketika memilih sebagai ASN, pekerjaan bukan hanya sebatas pekerjaan tapi sebagai bentuk pengabdian pada sebuah bangsa. Mari kita memahami ASN secara umum terlebih dahulu.
A. ASN Secara Umum
Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur
negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam
rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban
modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan
pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan pelaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebelum menjelaskan pengertian tentang Pegawai Negeri Sipil maka perlu dijelaskan tentang pengertian Manajemen Aparatur Sipil Negara .
Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam buku ini adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 47 BKN memiliki fungsi:
Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan pelaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebelum menjelaskan pengertian tentang Pegawai Negeri Sipil maka perlu dijelaskan tentang pengertian Manajemen Aparatur Sipil Negara .
Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam buku ini adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 47 BKN memiliki fungsi:
a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam
bidang pertimbangan teknisformasi, pengadaan, perpindahan
antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat,pensiun;
dan
c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang
telah dimutakhirkan oleh Instansi
Pemerintah serta bertanggung jawab atas
pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Adapun BKN bertugas:
a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina dan menyelenggarakan penilaian
kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN
oleh Instansi Pemerintah;
c. membina Jabatan Fungsional di bidang
kepegawaian;
d. mengelola dan mengembangkan sistem
informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi
kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, dan prosedur
teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f. menyelenggarakan administrasi
kepegawaian ASN; dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan
manajemen Pegawai Negeri Sipil di Daerah maka dibentuk Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), yang merupakan perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala
Daerah (Pasal 34 A UU Nomor 43 Tahun 1999), yang kemudian diatur dalam
peraturan pelaksanaan yaitu
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Keputusan Presiden tersebut diamanatkan kepada seluruh Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Kepegawaian Daerah.
B. Pengertian Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN)
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundangundangan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
C. Asas, Prinsip, Nilai Dasar,
Serta Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
1. Manajemen ASN berdasarkan pada
asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. nondiskriminatif;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m.
kesejahteraan.
2. Prinsip ASN sebagai profesi berlandaskan
a. nilai dasar;
b. kode etik dan kode perilaku;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung
jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
3. Nilai dasar ASN
a. memegang teguh ideologi Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan
yang sah;
c. mengabdi kepada negara dan rakyat
Indonesia;
d. menjalankan tugas secara profesional dan
tidak berpihak;
e. membuat keputusan berdasarkan prinsip
keahlian;
f. menciptakan lingkungan kerja yang
nondiskriminatif;
g. memelihara dan menjunjung tinggi standar
etika yang luhur;
h. mempertanggungjawabkan tindakan dan
kinerjanya kepada publik;
i. memiliki kemampuan dalam melaksanakan
kebijakan dan program pemerintah;
j. memberikan layanan kepada publik secara
jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan
santun;
k. mengutamakan kepemimpinan berkualitas
tinggi;
l. menghargai komunikasi, konsultasi, dan
kerja sama;
m. mengutamakan pencapaian hasil dan
mendorong kinerja pegawai;
n. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan;
dan
o. meningkatkan efektivitas sistem
pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat
sistem karier
4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
4. Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan
untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku
berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a. melaksanakan tugasnya dengan jujur,
bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan
disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan
tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan
perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik
negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i. memberikan informasi secara benar dan
tidak menyesatkan kepada pihak
lain yang memerlukan informasi terkait
kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan informasi intern
negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari
keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan
selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan
peraturan perundangundangan mengenai
disiplin Pegawai ASN
D. Jenis, Status, Dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sedangkan Status PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai
tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk
pegawai secara nasional. Sedangkan Status PPPK merupakan Pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang. Sedangkan Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik.
E. Fungsi, Tugas Dan Peran
Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan
Pegawai ASN bertugas:
1. melaksanakan kebijakan publik yang
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan publik yang
profesional dan berkualitas; dan
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pegawai ASN berperan sebagai
perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan
publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
F. Hak dan Kewajiban PNS
1. Hak Pegawai ASN
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dan akuntabel, maka setiap Pegawai Negeri Sipil
diberikan hak sebagai berikut:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Selain hak sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan pasal 70 UU ASN disebutkan bahwa Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
Sedangkan Pegawai PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Adapun Yang dimaksud dengan “gaji” adalah
kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
Tunjangan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja
dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Tunjangan kemahalandibayarkan sesuai dengan
tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Yang dimaksud dengan cuti Pegawai Negeri
Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangkawaktu
tertentu dan dikeluarkan/diberikan oleh pejabat yang berwenang seperti Pimpinan
Kementerian Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat
Lembaga Negara dan pejabat lain yang ditentukan
oleh Presiden
Cuti PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1976,
terdiri dari :
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting;
f. cuti di luar tanggungan negara.
a. Cuti Tahunan
Persyaratan Pegawai Negeri Sipil untuk
mendapat cuti tahunan adalah apabila yang bersangkutan telah bekerja
secara terus-menerus selama satu (1) tahun, maka PNS berhak mendapatkan cuti
tahunan. Cuti tahunan bagi PNS adalah selama duabelas (12) hari kerja.
Pemberian cuti tahunan dapat diberikan tambahan paling lama empat
belas (14) hari kerja apabila pegawai yang bersangkutan tinggal atau cuti
tersebut dijalankan di tempat yang sulit transportasinya.
b. Cuti Besar
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang kurangnya selama enam (6) tahun berturut-turut maka yang
bersangkutan berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya adalah 3 (tiga)
bulan. PNS yang menjalani cuti besar masih berhak mendapatkan cuti tahunannya
dalam tahun yang bersangkutan.
c. Cuti Sakit
1) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama
satu (1) atau dua (2) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang
bersangkutan harus memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan;
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih
dari dua (2) sampai dengan empatbelas (14) hari berhak atas cuti
dengan ketentuan yang bersangkutan
harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan
surat keterangan dokter.
3) Pegawai Negeri Sipil yang menderita
sakit lebih dari empat bElas (14) hari kerja berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Cuti sakit
ini dapat diberikan paling lama satu (1) tahun dan apabila belum
sembuh, maka cuti sakit dapat ditambah selama enam (6) bulan; apabila
penambahan cuti untuk enam (6) bulan, maka PNS yang bersangkutan harus
diuji kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Apabila dari hasil pengujian ini ternyata penyakitnya belum sembuh, maka PNS
bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
dengan mendapat uang tunggu berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Cuti bersalin
Kepada Pegawai Negeri Sipil wanita
diberikan hak mendapatkan cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua.
Sedangkan untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya diberikan cuti di
luar tanggungan negara. Cuti
bersalin diberikan selama satu (1) bulan
sebelum dan dua (2) bulan setelah persalinan.
e. Cuti karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting dapat diberikan
apabila. Salah seorang anggota keluarga (ibu, bapak, isteri/suami, anak,
adik, kakak, mertua, atau menantu) mengalami sakit keras atau
meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang
bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya tersebut.
a. Melangsungkan perkawinan yang pertama;
b. Alasan
penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas
cuti karena alasan penting. Lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh
Pejabat yang berwenang yaitu paling lama dua (2) bulan.
f. Cuti di luar Tanggungan Negara
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya lima (5) tahun secara terus-menerus, karena
alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar
tanggungan negara selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling lama
satu (1) tahun apabila ada alasanalasan yang penting untuk memperpanjangnya. Untuk
mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang disertai
alasan-alasannya. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara
tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan harus
melepaskan jabatannya. Masa menjalankan cuti di luar tanggungan negara
tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
g. Memperoleh perawatan bagi yang terti mpa
sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
h. Memperolah tunjangan bagi yang menderita
cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas dan
kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi
dalam jabatan apapun juga;
i. Memperoleh uang duka bagi keluarga
Pegawai Negeri Sipil yang tewas;
j. Memperoleh pensiun bagi PNS yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan;
k. Menjadi peserta TASPEN;
l. Menjadi
peserta BPJS.
2. Kewajiban Pegawai ASN
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan
pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan
penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan
dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam
maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya
dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Penjelasan tentang ASN meliputi pengertian ASN, asas, jenis, kode etik serta hak dan kewajiban ASN ini merupakan pengetahuan yang wajib diketahui oleh para ASN baik PNS maupun non PNS. Dengan memahami ini, maka anda akan semakin sadar bahwa anda adalah sosok yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar