Selasa, Oktober 27, 2020

Bedah Tuntas Bantuan PIP, Kriteria dan Cara Daftar, Cara Pencairan

PIP adalah Program Indonesia Pintar salah satu program pemerintah yang berfokus pada suksesnya pendidikan untuk semua. Dengan disalurkannya bantuan ini, maka pemerintah berharap semua anak usia sekolah di seluruh Indonesia bisa besekolah tanpa terlalu terbebani oleh biaya.

Kita tahu bahwa pemerintah juga sudah mengalokasikan dana BOS yang digunakan untuk mebiayai operasional sekolah. Namun dan tersebut belum bisa mengcober biaya persolan setiap siswa. Maka untuk membantu biaya personal setiap siswa, bantuan PIP disalurkan sebagai solusinya.

Melihat dari tujuan dari disalurkannya bantuan PIP maka jelas, bahwa penggunaan bantuan PIP adalah untuk membantu biaya pendidikan siswa, bukan untuk konsumsi rumah tangga. 

Berapa dana PIP yang diterina oleh setiap siswa?

Dana PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung tingkatan kelas dan jenjang sekolah. Untuk tingkat sekolah dasar (SD) ada dua besaran yang diterima. Biasanya untuk siswa kelas 6 akan menerima dana PIP tahap I pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp. 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Lain halnya dengan dengan siswa kelas 1 - 5, mereka akan mendapatkan dana PIP sebesar  Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). 

Dana PIP tahap I biasanya diterima pada semester I tahun ajaran baru dan sebagian besar penerima adalah siswa kelas 6 yang sudah dalam proses atau bahkan sudah masuk ke jenjang SMP. Jadi, untuk siswa SMP baru biasanya PIP nya masih diteirmakan di sekolah asal.

Besaran PIP untuk siswa jenjang SMP beda lagi. Untuk siwa SMP pada setiap penerimaannya sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagaimana Cara Daftar Bantuan PIP?

Tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP. Hal ini karena dana PIP dikhususnya untuk siswa dengan kriteria tertentu. 

10 Kriteria Penerima Dana PIP

Dana PIP hanya diperuntukan bagi siswa sebagai berikut :

  1. Siswa dari keluarga PKH
  2. Siswa dari keluarga pemegang kartu penjamin sosial (KPS)
  3. Siswa yang berada di daerah konflik
  4. Siswa yang terkenda dampak bencana alam
  5. Siswa dengan kelainan fisik
  6. Siswa dari orang tua yang terpidana (di lapas)
  7. Siswa yatim piatu
  8. Siswa yang ada di panti asuhan
  9. Siswa yang ada di panti sosial
  10. Siswa miskin atau rentan miskin

Cara Daftar Bantuan PIP

Selama ini mungkin banyak yang cari tahu bagaimana cara mendapatkan dana bantuan PIP. Mungkin karena melihat tetangga, teman atau saudara yang selalu mendapatkan dana bantuan PIP tapi kok anak anda tidak pernah mendapatkan bantuan PIP. 

Perlu anda ketahui bahwa pendataan calon penerima dana PIP didata berdasarka kriteria diatas. Untuk pemegang kartu PKH/KPS asal pada saat pendaftaran siswa baru anda melampirkan foto copy dari kartu PKH/KPS maka oleh operator sekolah otomatis siswa tersebut akan dimasukkan ke dalam calon penerima PIP. kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua bahwa siswa tersebut tidak bersedia menerima dana PIP, maka meskipun memiliki PKH/KPS siswa tersebut tetap tidak akan dimasukkan ke dalam calon penerima PIP.

Lalu bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki kartu PKH/KPS?

Untuk siswa yang orang tuanya tidak memiliki kartu PKH/KPS tetap bisa didaftarkan sebagai calon penerima dana PIP dengan cara :

  1. Orang tua/ wali siswa datang langsung ke sekolahan
  2. Membawa surat keterangan miskin atau keterangan lainnya yang sesuia dengan kondisi kriteria nomor 3 - 10.
  3. Operator sekolah akan memasukan siswa yang didaftar sebagia calon penerima PIP dengan alasan sesuai dengan surat keterangan

Cara Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah, biasanya BRI adalah bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana PIP kepada siswa penerima. Namun sebelum bank menyalurkan PIP ada tahapan yang harus dilalui, antara lain :

  1. Sekolah mengunduh data penerima PIP dari aplikasi SIPINTAR yang biasanya sudah dibagi-bagi menjadi beberapa tahap pencairan
  2. Sekolah melengkapi dokumen syarat pencairan yang terdiri dari :
    • Surat keterangan aktif siswa
    • Nominatif penerima dana PIP
    • Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah
  3.  Sekolah membawa data tersebut ke bank
  4. Siswa atau orang tua siswa mencairkan dana PIP, bagi pemegang kartu ATM PIP bisa dicairkan secara mandiri di ATM, bagi yang tidak memenag ATM dicairkan secara manual melalui teler bank

Penggunaan Dana PIP

Penggunaan dana PIP mutlak diserahkan kepada siswa agar digunakan sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing siswa. Ingat, dana PIP adalah bantuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa. Misal untuk membeli alat tulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, atau bagi siswa yang jaraknya jauh dari sekolah bisa untuk membeli sepeda yang nantinya digunakan untuk sarana transportasi berangkat sekolah. Dana PIP tidak diperkenankan digunakan untuk keperluan di luar kebutuhan pendidikan siswa.

Bisakah Dana Bantuan PIP Dihentikan?

Bagi siswa yang sudah mendapatkan bantuan PIP di tahun-tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan di tahun sekarang dan tahun-tahun selanjutnya juga akan tetap mendapatkan bantuan PIP. Namun tentu saya syarat ketentuan berlaku. Sebab, bantuan PIP bisa saja dihentikan dengan alasan :

  1. Siswa keluar atau mengundurkan diri 
  2. Siswa mutasi dan tidak ditemukan keberadaannya
  3. Siswa yang sudah meninggal
  4. Siswa yang menolak bantuan dana PIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resep Buat Kamu

Back To Top