Sabtu, Oktober 17, 2020

Mau Dapat BLT UMKM 2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

BLT UMKM adalah Bantuan Langsung Tunai Usaha Micro Kecil dan Menengah yang diberikan kepada para pengusaha kecil agar tetap bisa bertahan di masa pandemi. Bantuan yang diberikan dalam bentuk hibah bukan bantuan kredit bunga ringan ataupun pemotongan tanggungan kredit. Bantuan sebesar 2,4 juta ini nantinya akan ditransfer ke rekening penerima, jika penerima belum memiliki rekening, maka rekening akan dibuat pada saat pencairan bantuan.

Nah, bagaimana? Tertarik untuk mendapatkan bantuan UMKM ini?

Tentu saja tertarik. Saya yakin siapa saja gak ada yang nolak dikasih bantuan, apalagi bantuan tersebut dikasih secara cuma-cuma dan tidak ada pertanggung jawaban dalam bentuk apapun. Karena bantuan tersebut memang disalurkan sebagai hibah pemerintah kepada para penerima untuk bertahan hidup di masa pandemi. Selain itu, tujuan disalurkannnya bantuan ini juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga kegiatan ekonomi bisa tetap berjalan.

Apa saja syarat mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta?

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta?

Oke, kita lanjutkan aja bacanya. Untuk mendapatkan batuan dari pemerintah sebesar 2,4 juta anda harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Persyaratan Mendapatkan Bantuan BLTM UMKM 2,4 Juta

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Nah itulah persyatatan yang harus anda penuhi telebih dahulu sebelum melangkah memohon bantuan kepada pemerintah. Jika semua persyatatan sudah terpenuhi lanjut ke langkah selanjutnya yaitu pendaftaran.

Ini Cara Daftar Bantuan UMKM 2,4 Juta

Perlu diketahui, bahwa ada 4 lembaga yang bisa mengusulkan bantuan UMKM 2,4 juta, yaitu :
  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Melihat lembaga-lembaga yang bisa mengusulkan, sudah adakah gambaran bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

Ya, artinya anda harus mendaftarkan diri anda melalui 4 lembaga tesebut. 

Buka Mata Buka Telinga

Yup, dimasa pandemi seperti saat ini kita harus tanggap terhadap segala informasi tapi jangan mudah termakan informasi yang tidak jelas. Jangan sampai karena ingin mendapatkan bantuan dari pemrintah justru malah kenap tipu. 
 
Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut tidak dipungut biaya apapun. Calon penerima bantuan hanya perlu memeunhi peryaratan, mendaftar dan menunggu hasil. Udah itu saja gak ada biaya yang mengharuskan anda mengeluarkan biaya yang mahal. Jangan sampai karena ingin mendapatkan bantuan 2,4 juta justru anda malah harus mengelurkan uang 2,5 juta. hehhe....
 
Ingat hanya 4 lembaga yang sudah saya sebutkan di atas yang bisa mengusulkan bantuan, kalau ada perorangan yang mengaku-ngaku bisa memuluskan anda untuk mendapatkan bantuan dan meminta biaya yang harus dibayar saran saya anda tidak perlu menanggapinya. Waspadalah....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resep Buat Kamu

Back To Top