Deadline 1 Maret 2017, Jika Belum Valid Segera Perbaiki dan Lakukan Sinkronisasi | Kemdikbud mengerluarkan surat edaran yang berkaitan dengan pemutakhiran data dapodik semester 2 tahun 2016/2017. Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 inilah yang di sampaikan kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi, Kepala Dinas P dan K Kabupaten, Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan, Kepala Sekolah dan Operator sekolah.
Surat edaran tersebut bisa anda download di sini. adapun inti dari isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Bagi yang sudah menginstal dan masih menemui kendala, misal tampilan dapodik tidak mau berubah ke tampilan 2017, saya sarankan anda untuk membaca cara mengatasi masalah dapodik 2017. Dengan demikian pastikan aplikasi dapodik 2017 sudah benar-benar terupdate, saati ini aplikasi dapodik terbaru adalah dapodik 2017a. Bagi yang belum mengupdate aplikasi dapodiknya segera lakukan updating melalui pengaturan dapodik dan klik cek pembaruan.
Sangat penting untuk memperhatikan kevalidan data dalam dapodik 2017 dan yang paling penting adalah data jumlah siswa dan data-data yang berkaitan dengan berbagai macam tunjangan. Data jumlah siswa akan berpengaruh kepada jumlah dana BOS yang akan diterima sekolah. Sedangkan data-data yang berkiatan dengan tunjangan, misal data nama guru, NUPTK, TMT kerja, NIP, riwayat pendidikan dan data kepegawaian lainnya. Pastikan semuanya benar dan bagi yang pernerima tunjangan sertifikasi pastikan jumlah jam mengajarnya minimal 24 jam/ minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar